JAKARTA (Arrahmah.com) – Sejak keluar dari penjara, Abu Tholut, ayah tujuh anak ini mencoba untuk berwiraswasta. Di antaranya, ia berdagang sandal, pupuk hewan, dan lain-lain. Menurut penuturan adik perempuan Abu Tholut, Kusniati, abangnya kerap menjadi buah kekhawatiran sang isteri.
Isteri Abu Tholut, Fathatun, merasakan trauma yang begitu dalam pasca penangkapan suaminya pada tahun 2003 lalu. Setiap kali ada berita penangkapan teroris, isteri Abu Tholut selalu kontak Kusniati tentang keberadaan suaminya.
Mendapati kekhawatiran itu, Abu Tholut selalu meyakinkan isterinya bahwa ia masih sibuk dalam wiraswasta pupuknya. Tapi, kekhawatiran sang isteri akhirnya meledak ketika beberapa bulan lalu, diberitakan bahda Densus 88 menembak dua tersangka teroris, yang satu di antaranya berinisial M (Mustofa). Ternyata, polisi meralat pemberitaan itu. Dan, isteri Abu Tholut pun berhasil diyakinkan sang adik. Sang adik diminta isteri Abu Tholut untuk mengecek nasib abangnya di kantor polisi.
Abu Tholut memang pernah ditangkap semasa Jenderal Pol Da’i Bachtiar menjabat Kapolri. Didampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Didi Widayadi, polisi memimpin penggeledahan rumah di Semarang. Menurut Polda, temuan ini yang pertama kali dan terbesar. Termasuk temuan dua ton bahan peledak dan ratusan pucuk senjata. Polisi pun menyatakan bahwa temuan besar itu adalah buah dari pengakuan seorang tersangka yang bernama Mustofa, alias Pranata Yuda, alias Abu Tholut.
Di pengadilan Jakarta Timur, Abu Tholut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku teroris. Dia hanya terjerat sangkaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Pada tanggal 11 Mei 2004, hakim memutuskan vonis penjara delapan tahun untuk Abu Tholut dipotong masa tahanan. Tapi, Abu Tholut didampingi pengacaranya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun permintaan bandingnya ditolak. Pada 9 Agustus 2004, Abu Tholut resmi menjadi penghuni LP Cipinang.
Karena berkelakuan baik selama dalam penjara, Abu Tholut beberapa kali dapat remisi atau potongan masa tahanan. Total remisi sekitar enam tahun. Akhirnya, pada 27 Agustus 2007, Abu Tholut dibebaskan bersyarat. Ia bebas berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor XVI.4100.PK.04.05 THN 2007, tertanggal 13 Agustus 2007. (ahmad zidan/arrahmah.com)