JAKARTA (Arrahmah.com) – Pembunuhan secara ngawur dan serampangan terhadap terduga teroris di Poso dan Makassar yang menewaskan sampai 7 orang dan diduga dilakukan aparat Densus 88, mendapat kecaman keras dari MUI. Pasalnya, mereka yang dibunuh itu belum tentu teroris apalagi bersalah dan mereka tidak akan mampu membela diri di Pengadilan karena sudah mati. Apalagi membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh manusia.
Seperti dilansir Suara Islam Online seusai konferensi pers yang menjelaskan pandangannya mengenai khitan perempuan di Kantor Pusat MUI, Senin (21/1), Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menegaskan, pihaknya mengecam pembunuhan secara serampangan tersebut.
“MUI dengan tegas menolak terhadap pembnnuhan-pembunuhan yang tidak berdasarkan fakta yang jelas. Sebab menghukum seseorang itu harus jelas kesalahannya, apalagi sampai membunuhnya. Kita ingin mendapat penjelasan secara detail mengapa pembunuhan terus dilakukan. Haram hukumnya membunuh seseorang secara sembarangan” tegas ulama yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.
Dikatakannya, dalam waktu dekat MUI akan meminta DPR untuk mempertanyakan berbagai kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap terduga teroris yang belum tentu teroris. Apalagi negara kita menganut asas praduga tak bersalah. Sebab tindakan apapun yang dilakukan aparat harus sesuai dengan prosedur, karena negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan.
Disinggung mengenai berbagai kasus pembunuhan terhadap terduga teroris dimana semua korbannya adalah umat Islam, sementara RMS di Maluku dan OPM di Papua tidak pernah disebut sebagai teroris meski mereka membunuhi aparat TNI dan Polri disana, KH Ma’ruf Amin menegaskan persoalan penyebutan teroris dan separatis itu hanya istilah saja.
“Saya kira itu hanya persoalan istilah saja. Kalau di Papua dan Maluku mengapa disebut sebagai separatis bukan teroris, karena mereka ingin memisahkan diri dari NKRI,” ujar KH Ma’ruf Amin.
Mengenai adanya 7 jenazah terduga teroris yang saat ini masih disimpan di RS Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta, KH Ma’ruf menegaskan seharusnya mereka segera dikubur. Tetapi kalau ada kebutuhan khusus seperti untuk pembuktian, bisa disimpan tetapi jangan terlalu lama, sehingga mereka dapat segera dikubur oleh keluarganya. (bilal/arrahmah.com)