BIMA (Arrahmah.com) – Berdasarkan hasil investigasi TPFR Surat Pernyataan tertanggal,02 Rabiul Awwal 1434 H/15 Januari 2013 M telah membuktikan, bahwa Bakhtiar Abdullah tidak pernah keluar dari wilayah Bima (6 tahun terakhir), maka kami mendesak agar jenazah Bahtiar Abdullah segera dipulangkan kepada keluarganya, untuk dimakamkan secara Islam di tanah kelahirannya.
Hal itu disampaikan Amir Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Wilayah Nusa Tenggara Barat(Nusra), Ustadz Abdul Hakim melalui rilisnya kepada arramah.com, Senin (21/12013).
JAT Nusra juga meminta aparat kepolisian untuk mengembalikan harat benda yang dimiliki oleh korban penembakan Densus 88.
“Semua asset milik almarhum Bakhtiar Abdullah, yang hilang waktu penembakkan, dikembalikan kepada keluarganya (istrinya),” Ungkap Ustadz Abdul Hakim.
JAT Nusra juga menilai dari upaya mencermati cara penanganan teroris oleh Densus 88 yang brutal atau langsung tembak, salah tangkap yang kemudian dipulangkan setelah disiksa, interogasi menghina Nabi Muhammad, dan menembak mati umat Islam di tempat ibadah (masjid) sebagai indikasi kebencian, permusuhan terhadap kaum muslimin dan penistaan terhadap simbol Islam dan kesucian Nabi Muhammad, yang telah menimbulkan penolakan berbagai elemen bangsa, terutama umat Islam dapat menimbulkan permasalahan yang lebih besar jika tidak segera dihentikan.
“Kalau hal ini dibiarkan akan menimbulkan kemarahan dan perlawanan dari ummat Islam secara luas,” tegasnya.
Maka, dari itu JAT Nusra menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk menghentikan keberadaan dan segala bentuk aktifitas Densus 88.
” Kami serukan agar segera membubarkan Detasemen Khusus (DENSUS) 88,”pungkas Ustadz Abdul Hakim mengakhiri rilisnya. (bilal/arrahmah.com)