JAKARTA (Arrahmah.com) – Perda soal larangan bagi perempuan berkendara roda dua dengan mengangkang di Lhokseumawe Aceh mendapat dukungan dari Imam Besar Masjid Istiqlal, KH. Ali Mustafa Yakub. Menurutnya, Perda tersebut merupakan bentuk implementasi syariat Islam yang harus dihormati dan dijamin oleh UUD.
“Kita harus menghormati aturan itu, Undang-undang Dasar menjamin setiap warga negara menjalankan syariat agamanya, Perda itu bentuk pelaksanaan implementasi syariat Islam,” ujarnya kepada kabarcepat.com di Jakarta, Selasa (08/01/2013).
Imam Besar juga mempertanyakan sikap beberapa orang yang mempermasalahkan Perda tersebut. Semestinya, Perda itu dipahami untuk melindungi nilai relijius dan tradisi masyarakat Aceh.
“Kenapa dipermasalahkan. Aturan ini untuk menjamin kebebasan beragama dan melindungi tradisi masyarakat Aceh, boleh jadi dalam penilaian masyarakat di sana wanita tidak pantas duduk mengangkang saat berkendara, ini harus dihormati,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui bahwa aturan tersebut merupakan bagian perintah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun (Perda) Nomor 14 tahun 2003 tentang Syariah Islam di Aceh. (bilal/kc/arrahmah.com)