JAKARTA (Arrahmah.com) – Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) menyayangkan cara pemerintah, aktifis dan lembaga peduli AIDS yang memperingati hari AIDS Sedunia pada tanggal 1 Desember lalu dengan membagi-bagikan produk kondom secara gratis kepada masyarakat.
Tidak hanya di Jakarta, pembagian kondom gratis juga marak terjadi di kota-kota lain di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir kegiatan pembagian kondom gratis selalu dilakukan dengan dalih untuk mencegah penularan virus HIV/AIDS. Padahal, menurut MER-C, cara seperti ini tidak menyentuh akar permasalahan melainkan malah menimbulkan pemahaman yang salah terhadap penggunaan kondom dan meningkatkan perilaku seks bebas di masyarakat.
MER-C juga mengatakan, data dari Departemen Kesehatan RI, jumlah penderita HIV/AIDS di Indonesia sampai dengan September 2010 sudah mencapai 22.726 orang. Jumlah ini diperkirakan baru sebagian kecil dari yang ada sebenarnya.
Oleh karena itu, MER-C sebagai sebuah lembaga sosial yang peduli terhadap isu-isu kesehatan dan kemanusiaan merekomendasikan cara-cara pencegahan dan pemberantasan HIV/AIDS yang sangat serius, yaitu:
Pertama, memutus mata rantai penularan HIV/AIDS dengan memberantas/melarang Narkoba dan seks bebas (baik heteroseksual & homoseksual) serta menindak tegas pengguna Narkoba dan pelaku seks bebas.
Kedua, menghentikan pembagian kondom gratis dan memberikan penjelasan yang benar mengenai kondom.
Kondom dirancang untuk alat kontrasepsi, bukan dirancang sebagai alat untuk mencegah virus HIV/AIDS. Kondom tidak bisa mencegah penularan HIV/AIDS karena ukuran pori kondom adalah 1/60 mikron jauh lebih besar dari virus HIV/AIDS yang hanya berukuran 1/250 mikron sehingga menyesatkan kalau kondom bisa mencegah HIV/AIDS. Gunakan kondom hanya sebagai alat kontrasepsi (Program KB);
Ketiga, mengisolasi penderita HIV/AIDS yang tidak bisa mengendalikan perilakunya (narkoba & seks bebas) sehingga mengancam orang lain tertular, disertai dengan terapi pengobatan yang benar;
Keempat, hidup bersama penderita HIV/AIDS bisa dilakukan jika penderita sudah dapat dikendalikan perilakunya (narkoba & seks bebas) dan mengikuti pengobatan yang dianjurkan;
Kelima, melakukan SCREENING MASSAL tes HIV/AIDS, khususnya pada pasangan calon pengantin;
Keenam, menolak hasil pertemuan di Jenewa (2nd & 3rd Consultation on HIV/AIDS and Human Rights di Jenewa 1996 & 2002) karena sejumlah pedoman pemberantasan HIV/AIDS tersebut malah meningkatkan penyebaran HIV/AIDS. (hidayatullah/arrahmah.com)