SIDNEY (Arrahmah.com) – Warga Australia yang turut berperang di Suriah akan menghadapi ancaman penjara sampai 20 tahun, juru bicara resmi untuk Mentri Luar Negeri Australia Bob Carr mengatakan pada Jum’at (4/1/2013) setelah seorang warga muslim Melbourne dilaporkan gugur dalam pertempuran di Suriah.
Sebagaimana dilansir AFP, juru bicara tersebut menyatakan bahwa pemerintah Australia telah menerima laporan bahwa lebih dari 100 warganya turut ambil bagian dalam perang di Suriah sejak revolusi rakyat meletus pada 2011. Namun ia tidak “memiliki bukti” warga mana saja yang secara langsung terlibat dalam perang di Suriah.
Di bawah Undang-undang Kriminal 1978, “Seseorang tidak boleh memasuki negara asing dengan niat terlibat di dalam aktivitas peperangan.. atau terlibat dalam kegiatan perang di negara asing. Hukumannya adalah dipenjara selama 20 tahun,” kata juru bicara tersebut.
Sementara, “Siapapun di Australia yang merekrut seseorang untuk berperang di luar negeri akan menghadapi hukuman tujuh tahun.”
Menurut laporan, banyak warga Australia berhijrah ke Suriah untuk berjihad dengan alasan akan menjadi aktivis sosial, seperti memberikan bantuan kepada para pengungsi. Telah diketahui beberapa Muslim berkebangsaan Australia telah gugur di Suriah ketika sedang berjihad melawan pasukan rezim Assad.
Pemerintah Australia mengakui bahwa sangat sulit untuk melacak pergerakan warga Australia yang berada di Suriah.
“Milisi lokal mengontrol bagian-bagian dari negara itu dan kapasitas kami untuk mengetahui apa yang warga Australia lakukan di dalam Suriah, tentu saja sangat terbatas.” (siraaj/arrahmah.com)