BEKASI (Arrahmah.com) – Warga Bekasi kembali menolak keberadaan aktifitas gereja liar Jemaat Gereja HKBP Filadelfia di Desa Jejalen Tambun, Bekasi Utara, pada Minggu pagi (23/12).
Warga mendatangi jemaat HKBP yang menggelar ibadah di tanah lapang, tempat yang diusahakan ole mereka untuk dibangun gereja. Sempat terjadi kericuhan antara warga dengan jemaat HKBP yang awalnya enggan meninggalkan lokasi.
Setelah didesak, akhirnya jemaat HKBP memilih mundur dan meninggalkan lokasi yang digunakan mereka sebagai tempat ibadah tanpa izin.
Peristiwa tersebut, ternyata menjadi perhatian salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari yang menuding aksi warga Bekasi sebagai tindakan Intoleran.
“Intoleransi memburuk, negara kalah dari preman: pagi ini, Minggu (23/12), pukul 8.45-9.45 jemaat HKBP Filadelfia dikepung masa intoleran,” tulisnya yang terpampang di time line akun Twitter @evndari.
Aksi Warga Jejalen Jaya, Bekasi ini sudah beberapa kali dilakukan. Mereka resah dengan keberadaan aktifitas jemaat HKBP yang mengadakan ibadah seenaknya.
Sebagaimana diketahui, Sejak tahun 2009, warga Muslim Desa Jejalen Jaya terus berjuang menolak berdirinya Gereja HKBP Philadelfia, baik dengan menggelar demo maupun melalui jalur hukum. Namun hasilnya terbentur pada keputusan PTUN Bandung dan Jakarta No. 42/G/210/PTUN-BDG JO No. 255/B/20/10/PT.TUN-JKT yang disosialisasikan pada hari Kamis, 3 Mei 2012, pkl. 10.00 WIB di Aula Desa Jejalen Jaya, yang memenangkan posisi HKBP.
Sosialisasi disampaikan oleh Kabag Hukum Kab. Bekasi. Hadir Ka Kesbangpol mewakili dan menyampaikan sambutan tertulis Sekda Kab. Bekasi, Camat Tambun Utara, Suharto Ariyanto, S.Pd.MM, Muspika Tambun, Sekdes & Staf Desa Jejalen Jaya, Ketua & Anggota BPD Jejalen Jaya, Kepala Dusun I, II, III Desa jejalen Jaya, Ketua RT dan RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita serta Tokoh Pemuda Warga Jejalen Jaya.
Dalam dengar pendapat para tokoh Agama, Masyarakat, Wanita dan pemuda desa Jejalen Jaya dengan tegas menolak hasil keputusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta serta meminta Pemerintahan Kabupaten Bekasi tidak mencabut segel ditembok lahan Gereja HKBP Philadelpia yang berlokasi di Rt.001 Rw. 09 Desa Jejalen Jaya.
Sementara diluar aksi masa terus menyuarakan aspirasi penolakkan Gereja HKBP (yang baru sekedar bedeng) dan pelaksanaan peribadatannya yang semau-maunya. Bahkan tokoh dan warga desa Sumber Jaya/Perum Villa 2, Kampung Gondrong/Perum Kintamani dan Kampung Kebon/Perum Villa 1, akan turut mengerahkan warga guna penolakan yang sama.
Selama menggelar demo-demo dari tahun 2009 hingga kini warga muslim Jejalen Jaya berlangsung kondusif dan bahkan lebih cenderung mengambil jalan kompromistis. Tapi sayangnya, menurut tokoh setempat, dari pihak HKBP tidak pernah mematuhi hasil musyawarah mufakat tersebut. Bila permasalahan ini tidak juga menemui titik temu dikhawatirkan akan menimbulkan tindak anarkis. Hal ini terlihat jelas dengan kian memanasnya situasi dan kondisi diwilayah Jejalen Jaya akhir-akhir ini. (bilal/arrahmah.com)