TANGERANG (Arrahmah.com) – Tragedi penginjakan Alquran oleh terdakwa M Soleh alias Oleng di PN Tangerang, pada Selasa, 4 Desember 2012 sore dianggap sebagai penghinaan besar bagi umat muslim, Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang siap turun ke sidang Izzun.
“Ini benar-benar penghinaan bagi umat muslim. Alquran adalah kitab suci umat islam. Apa yang dilakukan pelaku adalah perbuatan kafir,” kata Uwan Suwarna, Sekertaris FPI Kabupaten Tangerang seperti dilansir Okezone, Rabu (5/12/2012).
Uwan juga mengatakan FPI akan segera berdiskusi mengambil sikap atas perlakuan terdakwa terhadap kitab suci Alquran. “Kami siap untuk turun kepersidangan Izzun,” ujarnya lagi.
FPI juga menyampaikan kutukan keras kepada terdakwa atas tindakan tidak terpujinya. “Apapun alasannya itu sudah perbuatan kafir,” tegasnya.
M Soleh alias Oleng berbuat onar dihadapan sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. Sementara lima terdakwa lainnya dituntut seumur hidup.
Ke enam terdakwa disidang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UIN, Izzun Nahdiyah beberapa bulan lalu. Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda pembelaan. (bilal/arrahmah.com)