SEMARANG (Arrahmah.com) – Pengurus Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Kendal mendatangi Polda Jawa Tengah, Kamis (29 November 2012) untuk melaporkan pelaku pengeroyokan yang menimpa Ustadz. Muttaqin warga Purwosari Sukorejo Kendal. Namun di Polda Muttaqin diminta ke Polres Kendal mengingat salah satu kurban yang bernama Khoirun telah melaporkan kasus yang sama di Polres kendal.
Jumat yang lalu (23/11/2012) Muttaqin menyampaikan khutbah Jumat berkaitran dengan keutamaan bulan Muharram. Namun malamnya Ia didatangi sekitar 20-an orang. Sesampai di depan rumah, pintunya didobrak. Setelah dibuka salah seorang dari gerombolan tadi menanyakan apakah Ia yang mengisi khutbah Jumat, lalu Muttaqin menghiyakan. Sepontan Muttaqien diseret keluar rumah dan rencana dibawa kerumah Tambah Ruwadi. Dalam perjalanan Muttaqin dipukuli dihajar kurang lebih selama 15 menit. Namun ternyata Ia dibawa ke rumah Kadus yang bernama Utono.
Dirumah Kadus Ia ditanya apakah tadi Ia menyampaikan tentang larangan tembakau? Ia menjawab sama sekali khutbah Jumat tadi tidak menyinggung Tembakau. Dan beberapa saksi di rumah kadus membenarkan bahwa khutbah Muttaqin tidak menyinggung sama sekali tentang tembakau. Bahkan Muttaqin merasa tersinggung ketika ada ancaman dari warga yang akan masuk masjid tanpa alas kaki dan berniat untuk merusak dan membakar kitab suci.
Kepada Tim Pencari Fakta JAT Jateng yang dipimpin Joko Kamis (29/11/1012), Ia menjelaskan bahwa hingga kini kepalanya bagian belakang masih sakit dan sering pusing, giginya juga ada yang patah. Ia mengaku telah berobat ke Rumah Sakit Islam Kendal.
Ketika ia mau pulang datang lagi seorang yang dianiaya yang diketahui bernama Khoirun. Ketika ditemui TPF JAT Jateng Ia membenarkan. Ia tidak tau kenapa dikeroyok. Ia merasa tidak mengisi khutbah Jumat disana. Ia mengaku dipukuli, ditendang. Bekas penganiayaan tampak dibagian mata sebalah kiri berwarna biru kehitaman, gusi atas depan robek berdarah, bagian punggung lecet-lecet. Ia mengaku berobat ke Puskesmas I Sukorejo dan RSI Muhammadiyah Kendal.
Pada hari Senin, Ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukorejo, namun ketika mau diberi Surat Tanda Terima Laporan, Khoirun diminta ke Polres Kendal, dikarenakan ada telpon dari Polres Kendal yang akan mengambil alih Kasus ini. Akhirnya keesokan harinya Selasa [27/11/2012] Khoirun lapor ke Polres Kendal dengan diberi surat tanda terima laporan No : LP/B/295/XI/2012/Jateng/Res Kdl yang ditandatangani Kanit SPKT II Aiptu Mulyono dengan dugaan melanggaar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
3 Kali Mediasi Gagal
Pada hari Senin [26/11/2012], Rencana ada mediasi di Balai Desa. Pihak Korban datang namun pihak pelaku tidak datang, sementara aparat dari TNI dan Polri juga sudah datang. Hari Rabu rencana mediasi dengan Muspika Gagal tanpa ada alasan yang jelas. Hari Kamis jam 9 pagi rencana ada Mediasi dirumah salah satu tokoh masyarkat Bp Shodiq, tetapi juga gagal karena Bp Shodiq tidak dirumah. Rencana Jumat ini juga ada mediasi, hingga berita ini diturunkan belum ada kabar dari Muspika Sukorejo.
Ketika ditemui TPF JAT Jateng, Kamis (29/11/2012) di ruang Intelkam Polres Kendal Wakapolres Kompol Mahesa, KBO Reskrim AKP Abdullah Umar dan Kasat Intel AKP Abdullah berjanji akan menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan akan memulihkan kondusivitas Desa Purwosari dengan menemukan kedua belah pihak beserta jajaran Muspika. (bilal/endro/arrahmah.com)