POLANDIA (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi Polandia telah memutuskan bahwa penyembelihan hewan secara Islam adalah ilegal, seminggu sebelum undang-undang Uni Eropa akan memungkinkan praktek tersebut berlaku.
Mahkamah Konstitusi mengklaim hal itu bertentangan dengan hukum Polandia yang memungkinkan hewan disembelih di leher dan mengeluarkan darah hingga mati tanpa terlebih dahulu di sengat listrik, lansir BBC Pada Rabu (28/11/2012).
Polandia memiliki komunitas Muslim dan Yahudi yang sedikit yang menggunakan metode penyembelihan sesuai ajaran agama.
Polandia kini memiliki waktu sampai akhir tahun untuk memutuskan apakah akan memilih keluar dari hukum Uni Eropa baru yang memungkinkan praktek tersebut atau tidak.
Bertentangan dengan Pengadilan Tinggi Polandia, Menteri Pertanian Polandia, Stanislaw Kalemba mengatakan kepada radio Polandia akan mendahulukan hukum Uni Eropa dan akan menghilangkan keraguan tentang legalitas praktek di Polandia.
Kementriannya telah memberikan izin untuk setidaknya 17 rumah jagal untuk melaksanakan penyembelihan hewan sesuai pedoman Muslim atau Yahudi.
Sejauh ini Swedia menjadi satu-satunya negara di Uni Eropa yang telah melarang penyembelihan hewan secara Islam, terkadang mereka menyebutnya “ritual”. (haninmazaya/arrahmah.com)