JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap tegas kepada Trans Tv terkait tayangan Super Trap edisi toilet umum menuai aduan masyarakat. KPI pun memanggil pihak Trans Tv untuk meminta penjelasan.
Setelah melakukan pertemuan, KPI memutuskan memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran kepada pihak Trans Tv. Menurut Komisioner KPI Ezky Suyanto, tayangan Super Trap telah melanggar norma kesusilaan.
“Publik kan tidak tahu itu rekayasa. Itu yang kami minta perhatian dari Trans Tv memerhatikan etika dan moral karena itu pelanggaran. Berkaitan dengan itu KPI memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran secara tertulis karena melanggar norma kesusilaan,” ucap Ezky ditemui di kantor KPI, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).
Ezky menambahkan, pihaknya meminta kepada Trans Tv untuk melakukan permohonan maaf dan mengumumkan jumlah pengaduan yang diterima masyarakat secara nasional atas tayangan Super Trap beberapa waktu lalu.
“Kami memakai UU penyiaran pasal 51 ayat 1 meminta kepada pihak Trans Tv untuk mengumumkan kepada publik bahwa apa yang dilakukan itu salah. Lalu mengumumkan pengaduan yang masuk ke KPI,” katanya.
Hingga saat ini, pengaduan masyarakat yang diterima KPI lebih dari seribu. Namun, KPI meyakini keluhan masyarakat lebih banyak lagi terhadap tayangan yang memasang kamera di toilet itu.
“Sekarang sudah 1.109 pengaduan, itu pengaduan resmi ke KPI pusat. Yang kami terima melalui Facebook, SMS, Twitter, BBM lebih banyak,” ungkapnya.
Berkelit
Sementara itu, Pihak TransTV masih terus berkelit meski program hiburan Super Trap edisi ‘Toilet Umum’ disemprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka berdalih tayangan itu diperankan oleh talent atau orang yang sudah dibayar.
“Pihak TransTV tadi berdalih. Menurut mereka yang ditampilkan itu adalah talent dan acara ini tidak ril,” kata Komisioner KPI bidang isi penyiaran Nina Muthmainnah Armando di kantornya, Rabu (27/11).
Mendengar pengakuan itu, menurut Nina, pihak TransTV telah melakukan kebohongan. Pasalnya, selama ini masyarakat hanya tahu mereka yang dikerjai berlangsung secara spontan, bukan orang yang dibayar untuk berakting.
“Permasalahannya di sini juga TransTV sudah berbohong pada publik,” kata Nina.
Nina mengingatkan agar TransTV memikirkan dampak dari tayangan program hiburan yang disajikan. Menurutnya, bukan tidak mungkin masyarakat awam dapat meniru, padahal acara itu sangat tidak pantas untuk dikonsumsi.
“Mereka bisa buat seolah-olah hal tersebut menjadi lumrah dan takutnya masyarakat lain yang awam meniru kejadian itu,” tuturnya.
Apakah KPI akan melarang program itu?
“Program masih bisa jalan. Mereka harus meminta maaf, mereka juga harus mengkampanyekan program-program untuk tidak memasang CCTV di toilet apalagi sampai mempermalukannya,” kata Nina.
“Pihak TransTV juga berjanji akan mematuhi apa yang jadi kewajiban mereka, apa yang kami sarankan,” tandasnya.
Pihak TransTV yang diwakili Kepala Departemen Program Arif Ananda dan 12 anggota tim produksi Super Trap memenuhi panggilan KPI. Namun mereka bungkam ketika dimintai keterangan.
Program Super Trap edisi Minggu (25/11) kemarin mendapat banyak hujatan. Dalam edisi ini, tim Super Trap bermaksud menjaili para pengguna toilet umum dengan memasang kamera di dalamnya.
Saat pengguna toilet umum sedang membuang hajat, tiba-tiba dinding toilet terangkat. Hal itu sontak membuat para pengguna toilet kelabakan dan merasa malu.
Parahnya, para kru tidak menggunakan sensor yang ketat dalam penayangan gambar itu. Kelamin yang sempat terekam hanya disensor menggunakan emoticon. (bilal/dbs/arrahmah.com)