JAKARTA (Arrahmah.com) – Demontrasi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dan elemen manapun pada dasarnya dilindungi oleh undang-undang. Tindakan polisi memukuli pendemo menunjukkan sikap melecehkan undang-undang.
Hal ini diungkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Ustadz Muhammad AlKhaththath, ketika menanggapi aksi kepolisian yang memukuli aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan menangkapi mereka ditengah aksi unjuk rasa solidaritas untuk Palestina kepada arrahmah.com, Jakarta, Kamis (22/11).
“Apa polisi itu sekolahnya lulus karena uang, bukan karena faham UU? Mestinya polisi lebih cerdas dan berlapang dada menghadapi demonstran,” ungkap Ustadz Khaththath
Kalau main pukul, lanjut Ustadz Khaththath akan menimbulkan dendam dan Polisi bakal dilecehkan ketika rakyat tahu polisi ternyata tunduk sama uang, dan dimaini uangnya oleh tauke-tauke, germo, pemilik cafe, dan bandar narkoba.
” Jadi, Polisi jangan menambah citra buruknya. Ingat Soeharto jatuh karena aparatnya represif terhadap demonstran. SBY juga bakal jatuh kalau membiarkan aparatnya ugal-ugalan,” tandas Ustadz Al Khaththath.
Diberitakan sebelumnya sebanyak 12 orang pengunjuk rasa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditangkap oleh kepolisian karena dianggap rusuh setelah sebelumnya dipukuli salah satunya Ketua Umum HMI, Noer Fajriansyah pada saat menggelar aksi menuju depan Kedubes AS, Rabu (21/11) sore tadi. Tuntutan yang diteriakan pengunjuk rasa agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menciptakan perdamaian dunia dan mendorong agar Palestina menjadi negara yang berdaulat.
Aktifis yang ditangkap polisi terdiri dari Fajri,29; Sact Patah, 31; Rosid 46; Maulana, 34; B Sayidi, 49; Diky, 23; Mulyadi, 31; Akbal Hanubun, 21; Fajar, 26; Lilik Ruli Prasetyo, Tresna, 18; dan Harseni Maemara, 21. (bilal/arrahmah.com)