PAUKTAW (Arrahmah.com) – Ribuan Muslim Rohingya di kota Pauktaw, negara bagian Arakan (Rakhine), Myamar (Burma), telah menolak untuk menandatangani surat registrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mendesak pengakuan sebagai kaum minoritas yang “resmi.”
Chris Lewa, direktur kelompok Proyek Kemanusiaan Arakan yang bergerak untuk hak asasi warga Rohingya, mengatakan kepada Irrawady bahwa masyarakat lokal tidak senang bahwa pihak berwenang menghapus kata “Rohingya” dari form itu dan malah menggantinya sebagai “Bengali.”
Sebagian besar Muslim Rohingya di kota Pauktaw telah menolak proses registrasi yang baru berjalan dua minggu itu yang pura-pura ingin mendapatkan jumlah akurat bagi masyarakat yang berbeda di sana.
Warga lokal khawatir mereka bisa dinyatakan sebagai imigran ilegal dan dideportasi jika mereka terdaftar dengan identitas “Bengali,” yang selama ini dituduhkan oleh warga musyrik Burma bahwa Muslim Rohingya adalah imigran ilgel dari negara tetangga Bangladesh. Klaim ini sangat dibantah oleh warga Rohingya yang menyatakan bahwa mereka telah tinggal di Burma dari generasi ke generasi.
Pihak-pihak perbatasan Burma, para tentara, para pejabat imigrasi, polisi dan para politikus Arakan dari Rakhine Nationalities Development Party (RNDP) telah mencoba prosedur registrasi rumah ke rumah untuk memeriksa rincian pribadi.
Sebuah laporan lapangan dari Proyek Arakan mengungkapkan bahwa form sejak hari pertama yang berisi tentang mereka yang menolak didaftarkan sebagai “Bengali” dihapus dari survei.
Proyek Kemanusiaan Arakan menuduh otoritas lokal memakasa rakyat Muslim Rohingya untuk menandatangani form registrasi itu dengan mengancam mereka bahwa jika mereka tidak mau maka mereka tidak akan menerima bantuan pakaian bagi anak-anak mereka atau bantuan untuk membangun kembali rumah mereka yang dibakar. (siraaj/arrahmah.com)