WASHINGTON (Arrahmah.com) – Amerika Serikat telah memerintahkan agar Sudan dihapus dari daftar negara pendukung terorisme untuk menjaga referendum yang akan dilaksanakan pada Januari mendatang, AFP melansir pada Senin (8/11/2010).
Referendum itu memungkinkan pembagian negara tersebut menjadi dua bagian, utara untuk muslim dan selatan untuk Kristen.
AS mengklaim bahwa langkah ini pun tidak akan mempengaruhi sanksi PBB Khartoum terkait dengan Darfur. Pada saat yang sama AS pun menepis anggapan bahwa langkahnya ini bukan strategi mengambil kepercayaan rakyat Sudan jelang referendum.
Antara Januari dan Juli, pemerintah Khartoum dituntut untuk menyiapkan segala hal yang terkait dengan kesepakatan referendum, termasuk batas wilayah, bagi hasil minyak, mata uang, kewarganegaraan, dan lain-lain.
Sebagai pengawas referendum, AS mengirimkan senator John Kerry ke Sudan. Kerry bertemu dengan sejumlah pejabat Sudan.
Menurut sejumlah laporan, meskipun presiden Sudan Omar al Bashir berkomitmen untuk mewujudkan perdamaian, namun ia enggan untuk mengambil alternatif penyatuan dua kubu yang saling bertikai yang menyebabkan perang saudara berkepanjangan di Sudan. (althaf/arrahmah.com)