JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi III DPR, Habib Aboebakar Alhabsy mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan grasi terhadap pengusaha besar narkoba, Mairika Franola alias Ola. Menurut Aboebakar, harus diakui bahwa faktanya Mairika Franola alias Ola tetap aktif mengendalikan bisnis narkobanya meski dari dalam penjara sudah mencoreng dua instansi sekaligus, yaitu lembaga kepresidenan yang telah salah memberikan fasilitas eksklusif dari lembaga kepresidenan kepada pihak yang tidak tepat.
“Kedua adalah lembaga Kemenkumham, ternyata seorang napi di Lapas masih bisa menjadi bandar dan dengan leluasa mengendalikan bisnis narkoba. Saya rasa ini pembelajaran yang baik, agar setiap kewenangan yang dimiliki digunakan secara patut dan benar. Selayaknya grasi buat Ola ini dibatalkan karena tidak layak diberikan,” tegas Aboebakar, Rabu (7/11) seperti dilansir JPNN.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan mencabut grasi terpidana mati bandar narkoba Ola.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto saat menggelar konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11) menyatakan bahwa Ola dianggap kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.
Djoko menyatakan, akibat melakukan kesalahan yang sama setelah diberikan pengampunan oleh presiden beberapa waktu lalu, maka Ola tidak berhak mendapatkan grasi.
Aboebakar menegaskan, bukankah selama ini sudah banyak pihak yang mengecam pemberian grasi tersebut. “Namun hal itu diacuhkan,” tegasnya. Termasuk, kata dia, rekomendasi dari Mahkamah Agung yang tidak sepakat dengan pemberian grasi tersebut juga tak diindahkan.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan, ke depan harus lebih hati-hati dan arif dalam menggunakan kewenangan pemberian grasi. “Kalau sering salah kasih nanti tak ada wibawanya lagi,” ujarnya.
Menurut dia, untuk mencegah hal ini terulang perlu ada instrumen hukum yang mengatur pemberian grasi tersebut, bisa saja dalam bentuk Undang-undang Grasi. “Sehingga nantinya dapat diberikan kepada orang yang tepat dan mekanisme yang propert,” pungkasnya. (bilal/arrahmah.com)