TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Pengadilan “Israel” di Lod pada Selasa (30/10/2012) membebaskan seorang tentara Zionis yang menembak dan membunuh seorang anak Palestina selama protes menentang pembangunan dinding pemisah di desa Ni’lin, dekat kota Ramallah pada tahun 2008 lalu.
Tentara itu mengaku telah menembakkan dua peluru ke arah anak tersebut yang diidentifikasi sebagai Ahmad Mousa (10) yang akhirnya menewaskannya.
Insiden terjadi pada bulan Juli 2008, tentara menembak anak Palestina tepat di kepalanya dan ia tewas di tempat kejadian.
Hakim menyatakan bahwa “tidak terbukti peluru yang ditembakkan oleh tentara menyebabkan kematian sang anak”, meskipun fakta bahwa tentara itu mengakui ia melepaskan tembakan mengunakan peluru tajam, sementara hidupnya tidak dalam bahaya.
Prajurit pengecut bernama Omri Abu, menyatakan bahwa ia berada di sebuah kendaraan anti-peluru, tetapi menambahkan bahwa “kendaraan ini melindungi Anda hanya untuk tingkat tertentu, dan kadang menjadi tak berguna saat kap mesin rusak dan kaca depan rusak”.
Menurut harian “Israel”, Haaretz, saat unit tiba di tempat kejadian, anak-anak Palestina mulai melemparkan batu ke arah jip lapis baja dan Abu segera membuka pintu jip lalu melepaskan tembakan yang mengenai kepala seorang anak dan menyebabkan kematiannya. (haninmazaya/arrahmah.com)