KEDIRI (Arrahmah.com) – Kekerasan kepada pelajar kembali terjadi, Gara-gara ogah-ogahan mengikuti upacara bendera, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri digebuki oleh gurunya. Akibatnya, RIC (15) babak belur.
Sutini (38) ibu korban tidak terima perlakuan kasar sang guru terhadap buah hatinya. Wanita asal Dusun Mipitan, Desa Panjer, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri itu melapor ke Polsek setempat seperti dilansir beritajatim.
Data yang diperoleh dari Polres Kediri, kekerasan terhadap anak didik itu terjadi, pada Senin (22/10/2012) pagi kemarin. Awalnya, korban berada di kelas, di lantai II.
Korban nampaknya ogah-ogahan mengikuti upacara bendera. Kemudian, SUP (50) salah seorang guru menghampirinya. Pria asal Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten tersebut menyuruh korban mengikuti upacara.
Korban bersedia turun dari lantai II menuju ke lapangan, tempat berlangsungnya upacara. Pada saat berjalan, tiba-tiba dia dipukul oleh sang guru, mengenai kepalanya.
Pukulan itu kembali diterima korban, setelah dzuhur, sekitar pukul 13.00 WIB. Tetapi, oleh guru lainnya, yakni berinisial IMA. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak di pelipis sebelah kiri dan kepalanya pusing.
Sepulang dari sekolah, korban bercerita kepada ibunya, Ny Sutini. Ibu korban tidak terima. Bersama anaknya, Sutini melaporkan kejadian itu ke Polsek Plosoklaten.
Karena kasus tersebut menimpa anak di bawah umur, oleh Polsek Plosoklaten dilimpahkan ke Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. Kemudian oleh petugas, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri untuk dilakukan visum.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Budi Nurtjahyo mengatakan, sudah menerima laporan korban dan membawa ke rumah sakit untuk keperluan visum. Pihaknya masih mendalami kasus kekerasan terhadap pelajar yang dilakukan oleh gurunya itu.
“Terlapor akan kita panggil untuk kita mintai keterangan. Apabila terbukti bersalah, dapat dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap AKP Budi Nurtjahyo. (bilal/arrahmah.com)