MINNEAPOLIS (Arrahmah.com) – Juri dalam pengadilan di Minneapolis menjatuhkan hukuman kepada seorang pria Muslim karena “terbukti” memberikan bantuan dana kepada kelompok Islam dan Muslim setempat untuk pergi berperang ke Somalia.
Mahamud Said Omar pada Kamis (18/10/2012) dijatuhi hukuman karena membantu kelompok Mujahidin Somalia dengan bantuan dana dan perekrutan pemuda Muslim untuk berjihad di Somalia yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan boneka Somalia yang menegakkan demokrasi serta ingin menggantinya dengan menerapkan syariat Islam di negara tanduk Afrika tersebut.
Omar (46) dari Minneapolis dinyatakan bersalah dan menghadapi tuntutan penjara seumur hidup, lansir shabelle.
Sidang dimulai pada awal Oktober dan berakhir setelah 10 hari mendengarkan kesaksian dari para saksi pemerintah.
Tim pembela Omar sama sekali tidak mengajukan saksi.
Juri yang terdiri dari delapan perempuan dan empat laki-laki menyaksikan dua video Al shabaab. Salah satunya memperlihatkan beberapa pria Minnesota di sebuah kamp pelatihan tengah belajar menggunakan senapan AK-47, RPG dan senapan mesin.
Yang lainnya menunjukkan penyergapan terhadap tentara kafir Ethiopia yang kini bergabung dengan tentara Uni Afrika dalam memerangi Mujahidin Al Shabaab. (haninmazaya/arrahmah.com)