JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua umum FPI Habib Rizieq Syihab menilai tindakan Densus 88 Polri yang memindahkan paksa Amir Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan sebagai tindakan zalim. Karena pemindahan yang terkesan diam-diam itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga ataupun kuasa hukumnya.
“Pemindahan paksa Ust. Syeikh Abu Bakar Ba’asyir ke Nusa Kambangan adalah kezaliman, karena tidak sesuai prosedur, yaitu tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun kuasa hukum,” kata habib Rizieq Syihab melalui pesan singkat kepada arrahmah.com ketika ditanya tanggapan terhadap pemindahan Amir JAT tersebut, minggu (7/10) malam.
Lanjut Habib Rizieq, meskipun putusan kasasi sudah ‘inkracht‘ dan upaya peninjauan kembali (PK) tidak dapat menghalangi eksekusi, seharusnya aparat kepolisian tetap bisa lebih arif dan bijak dalam memperlakukan ustadz Abu yang sudah lanjut usia dan sedang sakit.
“Karenanya, ormas Islam sudah semestinya melakukan protes keras terhadap Polri,” lanjutnya.
Sebelum dipenjara seperti saat ini, kata habib Rizieq, ustadz Abu juga pernah dipenjara karena dikaitkan dengan kasus Bom Bali dan Marriot, tetapi akhirnya ia bebas murni pada tingkat PK.
“Saat itu tak satu kata maaf pun disampaikan Polri atau pemerintah atas kezaliman terhadap Ust. Syeikh ABB yang ternyata tidak bersalah,” ujarnya.
Sambungnya, hal tersebut kini terulang kembali dalam PK kasus saat ini terkait latihan perang (i’dad) di Aceh yang dituduhkan kepada ustadz Abu.
“Saya sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa saya siap jadi saksi untuk meringankan dan membebaskan Ust. Syeikh ABB dari tuduhan kasus tersebut dalam sidang PK nanti,” kata habib Rizieq. (bilal/arrahmah.com)