JAKARTA (Arrahmah.com) – Dinilai akan menjadikan negara ini represif terhadap warganegara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak draf Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) khususnya sejumlah pasal yang dinilai bersifat tumpang tindih antara kewenangan polisi dengan pihak militer.
“Tapi mereka (pemerintah) mulai sadar ada bagian yang overlapping (tumpang tindih),” kata Ketua Fraksi PKS DPR, Hidayat Nurwahid, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/9) seperti dilansir itoday.
Hidayat mengatakan, penolakan tersebut dikarenakan adanya kewenangan intelijen untuk melakukan penyadapan, penangkapan dan penahanan. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan, karena lembaga penegak hukum sudah memiliki kewenangan tersebut.
“Bayangkan kalau intel bisa menangkapi orang, akan anarki negeri ini,” tandas Hidayat.
Menurut Hidayat, beberapa bagian dari draf RUU tersebut juga sudah diatur dalam undang-undang lainnya. Selain itu, perbedaan kewenangan antara lembaga penegak hukum juga belum diterangkan dengan jelas dalam RUU tersebut.
“Kami pastikan, PKS tidak akan membiarkan ayat dan pasal dalam RUU Kamnas menghadirkan (tindakan) represif pada rakyat,” ujarnya. (bilal/arrahmah.com)