WASHINGTON (Arrahmah.com) – Marinir salibis AS yang tertangkap sedang mengencingi jenazah Mujahidin Taliban akan dituntut hukuman pidana.
Antiwar melaporkan bahwa dua Marinir yang terlibat dalam tindakan tak bermoral yang direkam dalam sebuah video itu akan diseret ke pengadilan militer, dengan tuduhan pelanggaran “Kode Seragam Peradilan Militer.”
Sersan. Joseph W. Chamblin dan Sersan. W. Deptola adalah rekan dari tiga Marinir lainnya yang terlibat video tak manusiawi itu yang dikenakan hukuman administratif pada bulan lalu.
Ketika video pelecehan terhadap jenazah warga Afghan itu tersebar di internet tahun ini dan ditonton oleh orang di seluruh dunia, nyatanya hanya menyebabkan kerugian bagi misi AS di Afghanistan yang memang sudah gagal. Rakyat Afghan sangat marah akibat video itu.
Tuntunan pidana ini mungkin tidak akan membuat rakyat Afghan puas. Banyak dari mereka menunjukkan kemarahan, walaupun mereka tidak terkejut dengan perlakuan amoral para salibis itu. “Hal-hal semacam ini terjadi setiap waktu, dan orang-orang membicarakannya, tetapi media hampir tidak pernah melaporkannya,” kata Karimi, seorang penjaga toko di selatan kota Kandahar. (siraaj/arrahmah.com)