LONDON (Arrahmah.com) – Pengadilan Eropa Untuk HAM menyetujui pendeportasian beberapa ulama Islam dan dai Islam dari Inggris ke AS pada Senin (24/9/2012).
Dalam vonis yang dibacakan pada hari Senin, Pengadilan Eropa memutuskan pendeportasian sejumlah ulama dan dai Islam dari Inggris ke AS. Para ulama tersebut adalah syaikh Abu Hamzah Al-Mishri, Adil Abdul Majid Abdul Bari, Khalid Fawwaz, Babur Ahmad dan Sayid Hasan Thalhah. Mereka akan dijebloskan ke penjara AS yang terkenal dengan kebiadaban perlakuannya terhadap para ulama dan dai Islam.
Pendeportasian para ulama Islam di Inggris ke AS ini terjadi di tengah gencarnya aksi demonstrasi kaum muslimin di berbagai belahan dunia atas film anti-Islam “Innocence of Muslims”. Film anti-Islam karya warga Yahudi-Kristen AS itu telah disusul oleh penerbitan komik anti-Islam oleh sebuah majalah di Prancis dan Jerman.
Sebelumnya Pengadilan Inggris telah beberapa kali ingin mendeportasi seorang ulama di London, syaikh Abu Qatadah Al-Filisthini ke Yordania. Inggris yang membanggakan dirinya sebagai negara demokrasi terbukti tidak member peluang bagi para ulama Islam untuk mendakwahkan Islam yang sebenarnya.
(muhib almajdi/arrahmah.com)