JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua MUI Pusat Bidang Budaya, KH. Ahmad Cholil Ridwan memfatwakan hukuman mati bagi para penghina Nabi, hal itu menurutnya yang disyariatkan oleh Islam dalam menyikapi persolan tersebut.
Ia menjelaskan jika yang melakukan pelecehan beragama Islam maka ia murtad, kemudian harus diminta taubat, jika tidak bertaubat maka dihukum mati.
“Orang Islam yang menghina Nabi Muhammad itu hukumnya murtad, orang murtad itu disuruh taubat, kalau taubat tidak mau ya dihukum mati,” paparnya kepada arrahmah.com, Rabu (19/9) Jakarta.
Menurut Kyai Cholil, peristiwa penghinaan tersebut pernah pula dilakukan oleh Salman Rushdie yang kemudian dinyatakan murtad dan difatwakan hukuman mati karena melecehkan Islam dalam Novelnya “The Satanic Verses.” hingga ia bersembunyi puluhan tahun. Sehingga menurutnya, tidak jauh berbeda sikap yang diambil kepada pembuat film “Innocence of Muslim” Sam Bacile.
“Pengarang cerita film itu juga harus difatwakan hukuman mati oleh umat Islam supaya dia jangan seenaknya,” tandasnya seperti dikutip dari voa-islam.com.
Kiyai Cholil juga menjelaskan, bahwa fatwa mati tersebut adalah fatwa pribadinya, bukan fatwa resmi MUI Pusat. Karena, MUI Pusat untuk memfatwakan terkait suatu peristiwa harus disidangkan terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, Sam Bacile seorang kristen koptik warga Amerika keturunan Mesir membuat film “Innocence of Muslims” yang di dalamnya terdapat pelecehan terhadap Nabi SAW, film ini membuat marah kaum Muslimin sedunia dan memicu protes dimana-mana. (bilal/arrahmah.com)