JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Playboy, Erwin Arnada belum juga muncul di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Erwin, Ina Rachman, sampai saat ini masih memastikan kehadiran Erwin untuk melakukan eksekusi sore ini.
“Saat ini kami masih menanti kepastian dari klien,” kata Ina, ketika dihubungi wartawan, Kamis (7/10/10).
Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, juga masih menunggu kedatangan Erwin. Meski demikian pihaknya belum mau tergesa-gesa menetapkan status Erwin sebagai buron. “Batasnya setengah lima sore ini, kalau tidak datang kami keluarkan surat perintah,” ujar Yusuf di kantornya.
Surat perintah tersebut, kata Yusuf, untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana dua tahun penjara tersebut. Erwin divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam kasus kesopanan dan kesusilaan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat membebaskan Erwin dari jerat hukum.
Erwin dijerat pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan. Panggilan ini merupakan panggilan ketiga bagi Erwin. Sebelumnya Erwin selalu ‘berhalangan’ hadir dan meminta penundaan.
Sebelumnya, pengacara Erwin mengatakan bahwa kliennya akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.00, namun hingga sore hari dirinya belum juga muncul. (viva/arrahmah.com)