JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi, mengutuk kekerasan yang terjadi antara dua kelompok di Sampang, Madura, yang mengakibatkan dua orang meninggal pada Minggu, 26 Agustus 2012.
“Kekerasan di Sampang harus dihentikan. Kekerasan ini telah merenggut jiwa dan harta benda serta terjadinya kekejaman berupa pembakaran tempat tinggal. Tidak ada ajaran Islam yang mengajarkan hal sedemikian,” kata Hasyim Muzadi dalam keterangannya seperti dilansir Okezone, Senin (27/8) malam.
Hasyim yang juga Sekjen International Conference of Islamic Scholar (ICIS) ini mengatakan peperangan dalam Islam hanya bisa dilakukan jika umat Islam diperangi dan tidak diperbolehkan melakukan agresi sepihak.
“Oleh karenanya saya mendesak agar Pemda Jatim membangun kembali rumah-rumah yang musnah serta menjaga keamanan semestinya sebagai hak warga negara Indonesia, sedangkan yang bersalah tetap harus berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Kepada para ulama atau pemuka masyarakat Sampang dan Jatim, Hasyim meminta agar kembali ke tata cara ukhuwah Islamiyah yang benar.
“Karena ideologi tidak bisa hilang dengan kekerasan tapi dengan dakwah dan hikmah. Juga untuk kelompok Syiah hendaknya dapat menjaga diri, janganlah suka menghujat sekte lain yang mayoritas dalam masyarakat secara terbuka, misalnya menghujat sahabat Rasul selain Sayidina Ali karena dapat memicu konflik,” ujar Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim meminta umat Islam mewaspadai unsur-unsur adu domba yang bisa datang dari kalangan Islam sendiri, maupun dari luar Islam yang islamophobia dan atheistis.
Menurutnya, gerakan politik transnasional yang “ditempelkan” dalam gerakan agama sudah pasti membahayakan keutuhan umat, NKRI dan Pancasila bahkan acapkali membantu sparatisme.
“Sewaktu jadi Ketua Umum PBNU, sayalah yang membuka hubungan dengan Iran, namun dalam konteks ukhuwah politik global bukan dalam terkait ajaran Syiah, karena memang bukan Syiah. Dan kalau di Indonesia kita kurang pandai mengelolanya bisa terjadi konflik,” tutup Hasyim yang juga sebagai pengasuh pesantren Al Hikam tersebut. (bilal/arrahmah.com)