JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganggap penyerangan warga Syiah sebagai kriminal biasa.
“Saya melihat (kejadian) itu sebagai kriminal murni,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Jakarta, Senin (27/8) dikutip itoday.
Menurut Kang Said, panggilan akrabnya, dakwah tidak dibenarkan sampai melukai dan membunuh. “Dakwah tidak dibenarkan kalau sampai harus saling melukai, apalagi saling bunuh,” paparnya.
Kata Said, dalam peristiwa Sampang, aparat kepolisian harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Aaparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, harus bisa bertindak sesuai dengan hukum yang ada,” jelas Said.
Ia mengatakan, dalam kenyatannya di dunia Islam, Syiah dianggap sesat tetapi tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap pengikutnya. “Kenyataannya di dunia ini Syiah dianggap sesat, keluar dari Islam dan lain sebagainya, tetap tidak dibenarkan kalau penyelesaiannya melalui jalan kekerasan,” paparnya.
Kata Said, dalam ajaran Islam tidak ada paksaan untuk mengikuti agama Islam. “Laa ikraha fiddin, tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), tidak ada kekerasan dalam agama,” ungkap Said.(bilal/arrahmah.com)