KAIRO (Arrahmah.com) – Satu tahun setelah salah seorang mahasiswa muslimah tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian hanya karena ia mengenakan niqab, dua perguruan tinggi lainnya di Mesir berencana untuk mengeluarkan pelarangan serupa bagi para pengajarnya, Al Arabiya melaporkan.
Universitas Ain Syams dan Universitas Fayoum di Kairo mengumumkan bahwa dosen peremuan yang mengenakan niqab tidak diperbolehkan masuk kelas, kecuali jika mereka mau memperlihatkan wajah mereka.
“Dosen-dosen yang berniqab tidak akan dilarang bekerja di universitas. Mereka hanya tidak akan diberi izin untuk mengajar,” ungkap rektor Univesitas Ain Syams, Dr. Maged al-Deeb. Ia menolak tuduhan bahwa pelarangan ini adalah sejenis penyiksaan yang akan menyebabkan para pengajarnya menderita.
“Mereka masih memiliki hak untuk melakukan penelitian dan aktivitas akademis lainnya dengan dukungan universitas.”
Keputusan baru, tambah Deeb, akan segera disahkan oleh oleh Dewan Universitas dan Dewan Tertinggi Universitas yang akan disesuaikan waktu pengesahan dengan tahun akademik.
“Kami ingin para pengajar menyesuaikan situasi baru itu dari sekarang sehingga nanti tidak terkejut saat keputusan secara resmi disahkan.”
“Penutup wajah ini akan menghalangi kontak antara pengajar dengan para mahasiswanya,” ujar Deeb.
Sementara rektor Universitas Fayoum, Dr. Ahmed al Gohary menyepakati bahwa penggunaan niqab perlu diatur secara resmi, “tanpa mengabaikan kebebasan individu.”
“Penutup wajah ini sangat membatasi kontak antara para pengajar dengan para mahasiswanya,” kata al Gohary. “Dalam hal ini, tidak lagi menjadi kebebasan individu ketika pengajar memperlihatkannya di dalam kelas dan melanggar hak-hak para mahasiswanya.”
Al Gohary pun menambahkan bahwa para mahasiswa tidak akan merasa nyaman ketika mereka diajari oleh dosen yang menutup wajahnya.
Meskipun Mesir adalah salah satu negeri muslim, kontroversi seputar niqab ini telah berlangsung sejak tahun lalu, saat seorang mahasiswa muslimah berniqab dilarang mengikuti ujian. Mahasiswa itu lantas mengajukan gugatan ke pengadilan, namun tidak satu universitas pun yang menggubris putusan pengadilan. (althaf/arrahmah.com)