JAKARTA (Arrahmah.com) – Sejumlah organisasi mendampingi istri terduga teroris Khairul Ghazali, Kartini Panggabean melaporkan tindakan Densus 88 ke Komnas HAM. Lantaran penangkapan Khairul di Tanjung Balai, Medan awal pekan lalu dinilai melanggar nilai hak asasi manusia.
Kedatangan Kartini bersama Tim Pembela Muslim (TPM) Medan dan Forum Umat Islam (FUI) diterima langsung Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. Rombongan tiba di Kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.50 WIB.
Ketua Tim Pengacara Muslim Medan, Mahmud Irsan Lubis, mengatakan, laporan ke Komnas HAM, merupakan bentuk upaya litigasi demi mendapatkan keadilan dalam proses penangkapan suami Kartini. “Terjadi pelanggaran HAM ketika Densus masuk ke dalam rumahnya dan menodongkan senjata ke Kartini dan membawanya keluar dari rumah,” papar Mahmud, Jumat (1/10)
Ia juga menekankan, berdasarkan kronologi peristiwa dari Kartini,pihak Densus 88 juga melanggar HAM, ketika menangkap Khairul yang tengah menunaikan sholat Maghrib. Nantinya, selain melapor ke Komnas HAM, rencananya Kartini ditemani oleh TPM akan juga melapor ke Komnas Anak, pada Sabtu esok (2/10).
Menanggapi laporan ini, Ifdhal Kasim menilai ada unsur pelanggaran HAM. Dari sudut pemaparannya, lanjutnya, merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum dan HAM. “Orang yang tersangka punya hak untuk didampingi penasehat hukum dan tak disiksa. Apalagi dalam menjalankan ibadah. Apalagi belum ada indikasi perlawanan,” nilai Ifdhal.
Menurutnya,dalam UU Antiteror terdapat sebuah fasilitas khusus untuk menangkap tanpa pemberitahuan selama tujuh hari. Namun,jelas Ifdhal, karena Densus 88 terikat dengan prosedur hukum acara pidana, mereka harus mengacu kesana. “Penggunaan paksaan itu tidak tepat,”cetus Ifdhal.
Sebagai tindak lanjutnya,Komnas HAM bakal mendalami keterangan dari para saksi peristiwa tersebut. Selanjutnya seluruh keterangan akan dikonfrontir dengan pihak lain, seperti terlapor. (rep/arrahmah.com)