MAUNGDAW (Arrahmah.com) – Otoritas Maungdaw memanggil para tokoh Muslim Rohingya di kantor pemerintahan setempat untuk mengizinkan Muslim Rohingya melakukan shalat ‘id pada hari Ahad (19/8/2012) di Masjid, berdasarkan seorang tetua dari Maungdaw. Namun kemudian pada saatnya tiba, mereka dilarang untuk melaksanakan shalat ‘id.
“Kami tidak diberi izin untuk melaksanakan shalat ‘id di Maungdaw, ketika otoritas mengatakan kepada kami bahwa kami boleh melaksanakan shalat ‘id,” katanya kepada Kaladan Press.
“Otoritas mengatakan kepada kami hari ini (19/8) bahwa kami boleh melaksanakan shalat di dalam Masjid, sama seperti sebelumnya, hanya untuk tiga hari dengan beberapa syarat: tidak menggunakan pengeras suara, tidak memberikan khutbah di dalam Masjid. Tidak ada shalat di Masjid jami dan pusat keagamaan Myoma Khyoungdan (Mawrkus),” tambahnya.
Menurut warga Muslim Rohingya, otoritas Burma ingin menunjukkan kepada dunia internasional bahwa pemerintah Burma tidak melakukan diskriminasi agama.
“Awalnya, otoritas mencoba mengizinkan kami hanya untuk shalat i’d, tetapi pada saatnya kami tidak diberi izin dan diminta (diberi izin) untuk melaksanakan shalat wajib harian. Sekarang otoritas kembali mengeluarkan izin untuk shalat wajib harian dengan syarat hanya untuk tiga hari dan hanya boleh shalat di dalam Masjid pada waktu Zuhr, Asr, tidak boleh shalat Maghrib (dan Isya) dan Fajr,” kata seorang petugas desa di Maungdaw. (siraaj/arrahmah.com)