SOLO (Arrahmah.com) – Wahyu Darmawan selaku Humas Kejaksaan Negeri Surakarta menyampaikan bahwa berkas Iwan Walet akan dilimpahkan ke PN Solo Senin [13/8] jika hingga besok Senin belum ada surat penetapan tempat persidangan dari Mahkamah Agung.
Ia menambahkan bahwa masa penahanan Iwan Walet akan habis tanggal 20 Agustus 2012. Hal ini menjawab kekhawatiran Laskar Umat Islam Solo (LUIS) tentang kemungkinan Keluar Demi Hukum tersangka Iwan Walet dkk.
“Kami akan limpahkan ke PN Solo, sebelum masa penahanan habis,”ungkapnya. “Kami bisa disalahkan jika tersangka bisa Keluar Demi Hukum”,jelasnya.
Sedangkan ketika ditanya tentang tempat penahanan tersangka Iwan Walet Ia menymapaikan bahwa tersangka ada di Rutan Gladak Solo.
Namun ada sumber dari Polres Surakarta kepada LUIS bahwa Iwan Walet dititipkan ditahanan Polres Solo dengan alasan keamanan.
Beberpa delegasi LUIS mendatangi PN Solo untuk menyampaikan sebuah surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan pemindahan tempat sidang perkara Iwan Walet. (bilal/endro/arrahmah.com)