YERUSALEM (Arrahmah.com) – Pengadilan Israel pada Selasa (7/8/2012) mendukung kebijakan pemerintah Zionis Israel yang memungkinkan ummat Kristen dari Jalur Gaza untuk berdo’a dan mengunjungi tempat suci di Tepi Barat dan menolak Muslim dari daerah pesisir pantai itu memiliki hak yang sama, lapor AFP.
Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan oleh enam Muslim Gaza dan organisasi non-pemerintah Israel, Gisha untuk menantang keputusan Pengadilan Negeri Beersheba yang menolak untuk campur tangan terhadap kebijakan tersebut.
Keenam perempuan dilarang mengunjungi Masjid al-Aqsa, di Yerusalem Timur untuk beribadah selama bulan suci.Mereka mengecam kebijakan diskriminasi yang mendukung 3.000 Kristen Gaza dan melawan 1,6 juta Muslim di Jalur Gaza.
Otoritas Zionis membenarkan kebijakan tersebut yang membatasi Muslim ke tempat-tempat suci mereka dengan dalih keamanan. (haninmazaya/arrahmah.com)