JAKARTA (Arrahmah.com) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, pemanggilan Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI Jakarta terkait materi ceramah Ramadhan di Masjid al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta, merupakan upaya kriminalisasi kepada para muballigh.
“Peristiwa ini mengingatkan publik saat era Orde Baru dulu, peran negara menjadi lembaga sensor terhadap setiap materi ceramah yang akan disampaikan ke publik. Bedanya, saat ini pihak-pihak yang mengatasnamakan publik, menjadi alat sensor dan penekan kepada para muballigh. Cara-cara ini harus ditolak,” ujar Ketua DPP PPP, Muhamad Arwani Thomafi, dalam rilisnya, Rabu (8/8).
PPP mengecam keras kepada pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada para muballigh. “Peristiwa yang menimpa Rhoma menjadi preseden pertama dan terakhir. Kepada seluruh umat Islam, agar mewaspadai kepada setiap upaya untuk mengkerdilkan dakwah Islam di Indonesia,” katanya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menegaskan kasus Rhoma Irama yang dikriminalisasi dengan dibawa ke Panwaslu ini harus dicermati secara kritis.
“Materi ceramah Rhoma tidak ada urusan dengan Pilkada DKI Jakarta. Tuduhan itu jelas salah sasaran. Rhoma ceramah dalam acara safari ramadhan. Wajar dan memang semestinya, dalam ceramah ramadhan menyampaikan ajaran dan tuntunan sesuai Alquran dan al-Hadits,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Arwani. Pihaknya mengimbau agar Panwaslu DKI Jakarta menghentikan proses pemeriksaan terhadap Rhoma. “Secara substansi pemeriksaan ini salah sasaran,” tandasnya. (bilal/arrahmah.com)