DUBLIN (Arrahmah.com) – Sekolah-sekolah Katolik di Irlandia telah memberlakukan larangan bagi pelajarnya yang beragama Islam untuk mengenakan niqab ke sekolah, Telegraph melaporkan pada Sabtu (25/9/2010).
Hal ini bermula ketika sejumlah guru melalui para uskup sekolah mengedarkan selebaran di lebih dari 450 sekolah pekan ini yang berisi Muslim tidak diizinkan untuk mngenakan niqab. Para pengajar mengatakan bahwa meskipun staf harus menghormati hak-hak keagamaan non-Katolik, “tidak memuaskan bagi para guru saat tidak dapat melihat dan berinteraksi dengan murid yang wajahnya tertutup.”
“Tidak pencegahan bagi anggota murid ataupun staf untuk mengenakan simbol-simbol keagamaan sesuai dengan tradisi mereka, misalnya, hijab untuk anak perempuan muslim dan serban untuk anak laki-laki Sikh,” kata dokumen yang disebut “Pedoman Inklusi Pelajar Berkeyakinan Lain di Sekolah Menengah Katolik.”
“Kebebasan berekspresi, terutama yang terkait dengan agama adalah hak dasar manusia dan sesuai dengan identitas Katolik sebagai gereja universal, “ujar pedoman.” Di sisi lain, pemakaian niqab, misalnya, merupakan masalah yang lebih menantang.”
Pedoman ini menyarankan guru untuk menjelaskan larangan itu kepada orang tua dari setiap murid yang ingin memakai niqab agar melepaskan niqab tersebut dalam pertemuan-pertemuan seperti sekolah, terutama jika di kelas tidak ada laki-laki yang hadir.
Pedoman tersebut diterbitkan setelah sejumlah guru meminta saran usukp tentang bagaimana menangani pelajar yang dari memeluk agama selain Katolik agar tetap menjaga etos agama yang ada. Dipublikasikannya pedoman ini merupakan satu lagi indikasi bahwa pelarangan menggunakan niqab semakin mengeras di Uni Eropa, dengan Perancis negara terbaru yang melarang praktek tersebut.
Di Inggris, sekolah Katolik telah melarang penggunaan niqab dan terakhir seorang guru Muslim dicegah untuk mengunjungi Sekolah Tinggi Katolik Saint Mary di Blackburn, Lancashire, karena ia menolak untuk melepaskan niqabnya.
Pedoman Irlandia, seperti yang diterbitkan di Inggris dan Wales pada tahun 2008, juga merekomendasikan bahwa setiap sekolah harus menyediakan tempat khusus di samping sekolah untuk mushala bagi murid yang muslim. (althaf/arrahmah.com)