NEW YORK (Arrahmah.com) – Benar-benar dzolim, pengadilan Amerika menjatuhkan hukuman 86 tahun penjara untuk Dr. Aafia Siddiqui atas tujuh dakwaan.
Dr. Aafia secara ilegal diculik di Pakistan pada tahun 2003 dan ditahan di penjara Bagram, Afghanistan, lalu ia diadili di Pengadilan Amerika, dimana para pengacaranya berjuang membelanya agar mendapat hukuman seminimal mungkin, namun usaha mereka ternyata gagal.
Banyak orang yang hadir di pengadilan saat keputusan ini ditetapkan meneriakkan “malu”, “malu” atas “vonis” keterlaluan ini, sementara yanglain meneriakkan “Allahu Akbar!”.
Aafia dituding melakukan percobaan pembunuhan terhadap tentara AS di Afghanistan yang tengah menginterogasiya. Tuduhan terhadap Aafia sangat dipaksakan, setelah satu tuduhan tidak terbukti maka tuduhan lainnya diciptakan.
Keputusan ditetapkan pada Kamis (23/9/2010).
“Ini keputusanku bahwa Dr. Aafia dijatuhi hukuman penjara 86 tahun,” ujar hakim Richard Berman.
Dr. Aafia mengecam persidangan dan berkata mengajukan banding hanya akan membuang-buang waktunya dan ia hanya akan mengajukan banding dihadapan Allah SWT. (haninmazaya/arrahmah.com)