LONDON (Arrahmah.com) – Pengadilan di Inggris telah memenjarakan dua saudara kembar identik asal Somalia selama tiga tahun dengan tuduhan penggalangan dana untuk aksi “terorisme” di luar negeri.
Mohammed Shabir Ali dan Mohammed Shafiq Ali (25), dituduh sebagai bagian dari “jaringan pendukung terorisme” dan yang tertua disebut-sebut telah mendatangi kamp pelatihan di Somalia, ujar Pengadilan Kriminal Pusat London pada Rabu (1/8/2012) seperti yang dilaporkan Al Jazeera.
Hukuman tersebut datang sehari setelah keduanya dilaporkan telah “mengaku” bersalah.
Jaksa Inggris, Timotius Cray mengklaim bahwa dua saudara kandung tersebut berencana untuk mengumpulkan sumbangan dari masyarakat dengan kedok amal.
“Dua saudara dari Stepney di London Timur pada awalnya dituduh membantu orang lain untuk melakukan tindakan ‘terorisme’ dan memiliki dokumen yang dapat digunakan dalam ‘terorisme’,” ujar reporter Al Jazeera.
Tuduhan ini bisa menghukum keduanya maksimal penjara seumur hidup, tapi dalam beberapa hari terakhir keduanya “setuju” untuk “mengaku bersalah” atas tuduhan baru yaitu mengumpulkan uang yang dapat digunakan untuk membantu aksi “terorisme” di luar negeri, yang akan menghukum mereka maksimal 14 tahun penjara.
Menurut jaksa, keduanya mengatakan kepada para pendonor bahwa mereka mengumpulkan uang untuk Muslim Aid, sebuah badan amal berbasis di Inggris.
Mohammaed Shafiq Ali bekerja bekerja di Transport for London, otoritas publik yang menjalankan jaringan transportasi di ibukota Inggris. Sedang saudaranya diyakini telah melakukan perjalanan ke Somalia pada tahun 2008.
Pria ketiga, Shabaaz Hussain, ditangkap bersamaan dengan dua saudara kembar dan dipenjara selama lima tahun untuk pendanaan di kamp-kamp pelatihan pejuang Somalia. Wallahu’alam (haninmazaya/arrahmah.com)