KAIRO (Arrahmah.com) – Pemerintah Mesir pada hari Sabtu (28/7/2012) membebaskan beberapa aktivis Islam yang menjadi tahanan politik sebagai pelaksanaan dari pengampunan yang diberikan oleh presiden Muhammad Mursi.
Seorang pengacara Mesir, Nizar Gharab, menyatakan kepada wartawan bahwa pengampunan presiden mencakup dua atau tiga orang anggota Jama’ah Islamiyah Mesir yang dihukum atas keterlibatannya dalam aksi jihad yang menewaskan diktator Anwar Sadat pada parade militer tahun 1981.
Jama’ah Islamiyah Mesir pada hari Senin (30/7/2012) menyatakan bahwa 12 orang anggotanya telah dibebaskan pada hari Sabtu setelah mendekam di penjara militer selama lebih dari 20 tahun. Mereka diadili oleh Pengadilan Militer Mesir atau Pengadilan Tertinggi Keamanan Negara dan secara zalim divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam pernyataan di situs resminya, Jama’ah Islamiyah Mesir menyatakan tahun-tahun yang panjang telah dilewati oleh para tahanan kasus jihad tersebut dalam penjara-penjara militer dengan penjagaan yang ekstra ketat.
Jama’ah Islamiyah Mesir pada hari Ahad (29/7/2012) mengirimkan surat ucapan terima kasih kepada presiden Mesir yang telah memberikan pengampunan kepada para tahanan kasus jihad. Jama’ah juga mengharapkan seluruh tahanan kasus jihad yang lain dibebaskan sehingga lembaran hitam kejahatan diktator terguling Husni Mubarak terhadap para aktivis Islam tidak terulang kembali.
Presiden Mesir Muhammad Mursi membebaskan 572 tahanan dan meringankan hukuman 16 tahanan lainnya dalam Surat Pengampunan yang diberikan bertepatan dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1433 H. Pembebasan itu juga mencakup para napi yang diadili oleh pengadilan militer selama masa revolusi 25 Januari 2011 sampai Juni 2012.
Mayoritas tahanan yang dibebaskan adalah aktivis jihad dan dakwah yang diadili secara zalim oleh pengadilan militer. Pengadilan Militer Mesir menerapkan Undang-undang Darurat terhadap mereka pasca terbunuhnya Anwar Sadat, diktator yang mengakui kedaulatan negara penjajah zionis Yahudi dalam perjanjian Camp David.
Pemberlakuan Undang-undang Darurat itu senantiasa diperpanjang tanpa batas waktu yang jelas sejak ditetapkan pada 1981. Perpanjangan terakhir pemberlakuan Undang-undang itu terjadi pada Mei 2010 untuk masa dua tahun sesudahnya. Secara formal perpanjangan Undang-undang Darurat berakhir pada 31 Mei 2012. Gerakan revolusi rakyat 2011 dan kemenangan kandidat kelompok Islam membuahkan pencabutan Undang-undang zalim tersebut.
(muhib almajdi/arrahmah.com)