JAKARTA (Arrahmah.com) – ‘Kelompok Jihad’ Cirebon, akhi Yadi Supriadi dan akhi Nanang Irawan alias Nang Ndut divonis 5 tahun penjara. Penasehat hukum akhi Yadi menilai jika kliennya tak layak dikenakan pasal tindak pidana terorisme.
“Kita berpatokan sampai saat ini dalam pledoi kami apa yang dilakukan Yadi ataupun Nanang bukan tindak pidana terorisme. Belum sampai tahap pelaksanaan. Belum ada tujuan atau target-target tertentu,” ujar Penasehat Hukum Yadi dan Nang Ndut, Asluddin Hatjani usai persidangan vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Kamis (26/7/2012) dikutip detik.
Menurut Asluddin, kliennya lebih cocok dikenakan pasal mengenai penggunaan bahan peledak dan senjata api. “Yaitu Undang-Undang darurat no 12 pasal 1 ayat 1 no 51 tentang handak (bahan peledak) dan senpi (senjata api),” tambahnya.
Baik Yadi maupun Nang Ndut dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Barat, Kamis (26/7). Keduanya terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Aksi pemboman terjadi di Masjid Adz-Dzikro, Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada 15 April 2011. Puluhan orang yang hendak menunaikan salat berjamaah, terluka. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut kecuali pelaku bom “istisyhadi” sendiri M Syarif. (bilal/arrahmah.com)