JAKARTA (Arrahmah.com) – Detasemen Khusus Antiteror 88 mulai hari ini memisahkan diri dari Badan Reserse dan Kriminal Polri.
“Mulai hari ini Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 sudah resmi terpisah dari Bareskrim Polri dan telah ditandatangani oleh kapolri,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Rabu (15/9/2010).
Adanya pemisahan itu, diikuti perubahan struktur di tubuh Mabes Polri, saat ini ada sosialisasi dan penandatangan organisasi dan tata kerja (OTK) Polri yang baru, ujarnya.
Perubahan struktur ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI, hal tersebut meliput perubahan struktur dan nama lembaga pada beberapa lembaga di kepolisian, kata Iskandar. “Tidak ada lagi Densus di daerah, semua Densus itu terpusat di Mabes Polri,” kata Kadiv Humas.
Iskandar mengatakan anggota polisi di daerah yang klasifikasinya sebagai anggota Densus mungkin saja yang terpilih di daerah akan dibawa ke pusat, bila klasifikasi kemampuannya bagus.
Sementara itu, anggota Tim Perubahan Struktur Brigjen Ronny F Sompie mengatakan Densus 88 Antiteror, saat ini terpisah dari Bareskrim langsung di bawah kapolri dengan pangkat bintang satu, namanya tetap badan. Menurut Ronny, keputusan untuk tidak membuat Korps Densus agar nantinya tugas Densus 88 tidak berbenturan dengan Badan Antiteror.
Berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2010, struktur Polri mengalami perubahan besar-besaran, dimana sejumlah nama badan Polri berubah nama seperti Babinkam menjadi Baharkam dan Divisi Pembinaan Hukum menjadi Divisi Hukum. Selain itu, dua jabatan Mabes Polri yakni Kalemdikpol dan Kabaintelkam berubah dari pangkat bintang Irjen menjadi Komjen yang menduduki jabatannya. (rep/arrahmah.com)