JAKARTA (Arrahmah.com) – Kontras (Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) Jawa Timur mengecam vonis dua tahun penjara terhadap tokoh syiah Madura, Ustadz Tajul Muluk karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama (pasal 156a KUHP) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Kamis, 12 Juli 2012.
Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun penjara, Kordinator KontraS Jawa Timur, Andy Irfan Junaidi mengatakan harusnya Ustadz Tajul bebas karena tidak terbukti melakukan penodaan agama.
“Ustadz Tajul hanya berdakwah syiah yang kebetulan ajarannya adalah minoritas yang hidup dimasyarakat yang mempunyai keyakinan dimayoritas. Dan seharusnya negara melindungi kebebasan berkeyakinan meskipun itu minoritas,” ujarnya seperti dirilis tempo.co.
Ia mengatakan putusan majelis hakim hanya didasarkan pada bukti beberapa keterangan saksi yang menyatakan bahwa Tajul Muluk telah menyampaikan dakwah di depan umum bahwa Kitab Suci Al Quran tidak asli.
Lebih lanjut menurut Andy, Majelis Hakim diduga telah memutuskan perkara dengan gegabah, tidak imparsial, dan mengabaikan fakta-fakta yang sesungguhnya. “Selama ini di Madura terdapat kelompok-kelompok yang gencar melakukan syiar kebencian terhadap komunitas syi”ah di Sampang,” ujarnya.
Karena itu KontraS kata Andy, meminta agar Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim dalam perkara ini dan meminta Pengadilan Tinggi menganulir vonis PN Sampang dengan membebaskan Tajul Muluk.
“Selain itu kami juga meminta pemerintah mengembalikan hak-hak sosial ekonomi dan harta benda Tajul Muluk dan keluarganya yang hancur akibat peristiwa pembakaran pondok pesantren pada akhir tahun lalu,” ujarnya.
Adapun kasus ini buntut dari kegeraman masyarakat terhadap ajaran Syi’ah yang disebarkan oleh Tajul Muluk yang minoritas di Nangkernang, Sampang, Madura. Memuncaknya konflik berujung pada penyerangan komunitas tersebut yang dilakukan oleh kaum Muslimin Sampang pada 30 Desember tahun lalu.
Polisi kemudian menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka pada 16 Maret 2012 lalu atas dasar laporan dari kerabatnya sendiri Rois Al Hukuma. Polisi menjerat Tajul dengan dua pasal yaitu penistaan (penodaan) agama di Indonesia dengan pasal 156 a KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (bilal/arrahmah.com)