KAIRO (Arrahmah.com) – Imam Besar Ahmed El-Tayeb, ulama Islam Mesir paling senior, mengatakan prinsip-prinsip hukum Islam harus tetap menjadi sumber utama dalam konstitusi baru di Mesir.
El-Tayeb membuat komentar pada konferensi pers, Selasa (9/7/2012).
Pasal dua dari konstitusi tahun 1971, yang mendefinisikan peran hukum Islam di Mesir, harus tetap dan tidak boleh berubah, katanya.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Tinggi (HCC) harus membatalkan hukum apapun yang bertentangan dengan pasal dua.
Itu adalah tanggung jawab kepada bangsa dan Tuhan karena telah membuat pernyataan ini, tambahnya.
Pasal dua ini telah menimbulkan kontroversi di antara anggota penyusun konstitusi Mesir.
Kekuatan kubu partai Islam di dalam majelis parlemen telah menyerukan penghapusan kata “prinsip” untuk membuat hukum Islam sebagai satu-satunya “sumber utama” hukum di Mesir. Mereka mengancam akan menarik diri dari majelis jika pasal ini tidak berubah.
Sementara itu, partai-partai sekuler dan liberal bersikeras artikel tidak boleh berubah untuk menjaga sifat plural masyarakat Mesir.
Majelis penyusunan konstitusi pertama, dipilih oleh anggota parlemen pada 17 Maret 2012, menghadapi kritik pada bulan April berikutnya oleh berbagai kubu non-Islam, terkait dengan dominasi anggota Islam (yakni 66 dari 100 kursi).
Sementara dalam negosiasi pembentukan versi kedua majelis itu, dicapai kesepakatan antara Islam dan non-Islam mengenai kuota keanggotaan, dimana Islam hanya akan mengambil 50 persen dari kursi yang tersedia di parlemen. Namun, tak lama setelah itu kubu non-Islam kembali mengeluh tentang representasi yang tidak setara. (althaf/arrahmah.com)