KABUL (Arrahmah.com) – Dua belas tentara salibis biadab Amerika dijerat hukum dengan tuduhan pembunuhan brutal terhadap warga sipil Afghanistan untuk menyalurkan kesenangan mereka serta mengumpulkan jari korbannya sebagai tanda kenang-kenangan, Press TV melaporkan pada Kamis (9/9/2010).
Kedua belas orang ini dituduh membentuk sebuah tim pembunuh yang beraksi dengan melakukan penembakan dan pemboman acak terhadap warga.
Lima orang divonis atas kasus pembunuhan terhadap tiga orang laki-laki Afghanistan dalam serangan terpisah di selatan provinsi Kandahar tahun ini.
Ketiga korban tewas ditembak, dua lainnya tewas dalam ledakan granat.
Tujuh tentara lain divonis karena menutup-nutupi pembunuhan dan mengancam rekan-rekannya agar tidak membongkar aksi pembunuhan yang mereka lakukan.
Sementara satu orang tentara dengan bengis mengumpulkan jari-jari korban sebagai kenang-kenangan dan berpose bersama mayat, lansir Army Times.
Seluruh tersangka yang harus menghadapi vonis mati atau penjara seumur hidup itu menolak tuduhan pembunuhan.
Warga sipil Afghanistan seringkali menjadi korban dari kebengisan pasukan ‘penjaga perdamaian’ yang sengaja ditempatkan di negara tersebut pasca invasi pimpinan Amerika Serikat tahun 2001. (althaf/arrahmah.com)