TASIKMALAYA (Arrahmah.com) – Ijtima Ulama di pesantren Cipasung menilai aktifitas demonstrasi atau unjuk rasa mendapat ketentuan hukum Mubah atau diperbolehkan di dalam Islam
Hal ini diungkapkan ketua Komisi Masail Asasiyah wathaniyah, KH.Abdusshomad Buchori dalam sidang pleno yang dilakukan pada Minggu malam (1/7/2012).
“Jika aksi demonstrasi diniatkan ikhlas karena Allah SWT, bertujuan untuk al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an al-munkar, dijadikan sarana perjuangan (jihad) untuk melakukan perubahan menuju suatu sistem nilai yang lebih baik berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah, maka hal itu bernilai positif, sehingga hukumnya boleh (mubah),” kata Ketua MUI Jawa Timur itu membacakan keputusan di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7).
Lanjutnya, demonstrasi hukumnya bisa berkembang menjadi sunnah atau wajib. “Tergantung pada qarinah (situasi dan kondisi)-nya”, ujar Kiyai Buchori.
Sebaliknya, demontrasi juga dapat menjadi haram jika terjadi tindakan brutal, anarkis dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, harta dan merusak fasilitas umum.
“Jika demonstrasi berubah menjadi perbuatan brutal, anarkis dan tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, harta, dan merusak fasilitas umum, maka dilarang oleh syariat Islam,” tambahnya.
Karena itu MUI memfatwakan bahwa demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tertib, sesuai dengan nilai-nilai akhlakul karimah.
Fatwa MUI tersebut berpijak dasar-dasar dari Al Quran dan Hadits, selain itu MUI juga merujuk kepada pendapat Ketua Persatuan Ulama Sedunia, Syeikh Yusuf Al Qaradhawi dalam mengambil keputusan mengenai demonstasi.
“Adalah menjadi hak umat Islam –sebagimana umat manusia lainnya— melakukan demonstrasi untuk mengungkapkan tuntatan dan menyampaikan kebutuhan mereka kepada pihak pemerintah dan pembuat keputusan dengan suara yang didengar dan tidak mungkin tidak diketahui. Sesungguhnya suara satu orang, terkadang tidak diperhatikan. Berbeda dengan suara para demonstran dalam jumlah besar, apalagi jika di antara mereka terdapat para tokoh yang mempunyai kedudukan penting dan pengaruh yang kuat di tengah-tengah masyarakat, maka pasti suara diperhatikan. Karena tuntutan yang disampaikan secara bersama lebih kuat dibanding apabila dilakukan sendirian”. (Majmu’ al-Fatawa, Al Qardhawi.)
Dalam sidang Komisi Asasiyah Wathaniyah point yang dihilangkan untuk menjadi bagian dari fatwa yaitu, demonstrasi tidak menyebabkan kemacetan. (bilal/arrahmah.com)