JAKARTA (Arrahmah.com) – Kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an akhirnya mulai ditingkatkan dengan ditetapkannya tersangka dari kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka proyek senilai Rp35 miliar tersebut.
Informasi yang diperoleh orang tersebut merupakan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
“ZD sudah dikeluarkan sprintdik-nya (surat perintah dimulainya penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jakarta, Jumat (29/6).
KPK menelusuri dua peristiwa tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Al Quran tahun tahun anggaran 2011-2012. Pertama, dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran senilai Rp35 miliar.
Kemudian, dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran. ZD dijerat atas dugaan tindak pidana suap. KPK menduga ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran. ZD sendiri dipastikan merupakan kader dari partai Golkar. (bilal/arrahmah.com)