JAKARTA (Arrahmah.com) – Selain mengeritisi terkait kampanye kondom oleh Menteri Kesehatan baru Nafsiah Mboi baru, anggota Komisi IX Herlini Amran dalam Rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan RI juga mempertanyakan program peningkatan kesehatan Ibu, MDGs Tujuan ke-5. Fokusnya adalah peningkatan pelayanan antenatal bagi para ibu hamil yang kini tercover dengan program Jampersal.
“Saya terkejut mendengarkan laporan lisan dari para Ketua Ikatan Dokter saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX tanggal 18 juni 2012, bahwa selama ini petugas pelayan persalinan tidak dilibatkan dalam penentuan paket biaya Jampersal sehingga mereka tidak mengeluh dengan anggarannya yang kerap nombok,” ujar Anggota Panja Jaminan Kesehatan Komisi IX Herlini Amran saat Rapat Kerja dengan Kemenkes RI di Gedung DPR hari Senin 25 juni 2012 lalu melalui rilis persnya.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan, bahwa belum lagi ada berbagai laporan berbagai daerah ke Komisi IX bahwa betapa sukarnya pencairan klaim Jampersal dan sering muncul modus-modus pemotongan paket Jampersal di rantai birokrasi.
“Imbasnya adalah di Jakarta dan sekitarnya saja, para ibu hamil peserta Jampersal memang cukup maksimal mendapatkan pelayanan antenatal, tetapi memasuki masa partus hingga postnatal banyak yang terbengkalai,” ujarnya.
Tahun 2012 ini DPR telah menyetujui anggaran Program Jampersal untuk Pemerintah Pusat sebesar 1,56 triliun rupiah melalui Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes. Ditambah lagi anggaran Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Reproduksi sebesar 120 miliar rupiah, sebagian lagi terintegrasi dalam anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 1,07 triliun rupiah pada Ditjen Bina Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes. Uang negara sebesar itu ada kemungkinan habis tanpa capaian yang signifikan.
“Tetapi realisasinya di lapangan, paket persalinannya kerap dipotong hingga 50% lebih oleh aparatur daerah sehingga menyebabkan para bidan atau tenaga kesehatan persalinann lainnya enggan menjadi mitra Jampersal. Biaya Rp. 650.000,-/paket persalinan merupakan hak para perempuan Indonesia yang akan melahirkan dengan bantuan bidan atau fasilitas kesehatan,” katanya.
Hal lain yang perlu diperbaiki menurut Anggota DPR Dapil Kepuluan Riau ini, adalah lemahnya sosialisasi dari Pemerintah untuk calon ibu dari kalangan ekonomi lemah sehingga mereka banyak yang tidak terakses Jampersal. Atau tidak jarang program trobosan ini distigma hanya untuk perempuan miskin sehingga pelayanannya di bawah standar.
Oleh karena itu, “Kemenkes harus segera proaktif mengawal realisasi penggunaan dana Jampersal di berbagai daerah, jangan lagi-lagi menyalahkan mekanisme otonomi daerah. Perempuan Indonesia tidak mau tahu hal itu, mereka hanya menuntut pelayanan Jampersal yang maksimal. Apalagi sebentar lagi Indonesia akan menyongsong BPJS Kesehatan tahun 2014,” pungkasnya.
Program Jampersal ditujukan untuk semua ibu hamil yang belum mempunya jaminan kesehatan dan yang ingin menggunakan sarana pelayanan kesehatan antara lain di Puskesmas dan rumah sakit. Jampersal diluncurkan pada awal tahun 2011 untuk menjawab tantangan percepatan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan Nasional serta MDG.
Jampersal adalah bentuk pembiayaan jaminan kesehatan untuk 4 kali pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, penanganan komplikasi dan rujukan; 3 kali pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan dan konseling pemberian ASI Eksklusif. Pelaksanaan program Jampersal merupakan bagian intergral dari program Jamkesmas. (bilal/arrahmah.com)