JAKARTA (Arrahmah.com) – Deni Carmelita, istri Pepi Fernando eksekutor bom buku divonis hukuman penjara 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Moestofa. Istri Pepih Fernando itu dijerat hukuman karena menyembunyikan informasi dan menghalangi proses penyelidikan.
“Kami sudah puas dengan putusan ketua hakim. Kami menerima dan tidak akan menggunakan haknya untuk banding,” ungkap kuasa hukum Deni, Nurnal HN SH, Senin (25/6).
Hukuman yang diberikan majelis hakim kepada istri Pepi lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 2,5 tahun. Hakim mempertimbangkan faktor kemanusian terhadap istri Pepi, sehingga vonisnya lebih ringan.
Deni merupakan ibu dari tiga anak. Saat pertama kali ditangkap, ia sedang mengandung anak bungsunya. Yang memberatkan Deni, terdakwa dinilai membantu menyembunyikan informasi dan menghalangi proses penyelidikan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa karena sebelumnya, jaksa penuntut umum yang diketuai Saturi menuntut hukuman penjara 2,5 tahun. Hal-hal yang meringankan Deni, ia adalah ibu dari tiga anak, dan saat ditangkap sedang mengandung anak bungsunya.
Terdakwa Deni dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Hukum Saturi, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 tentang persengkokolan perbuatan jahat, Pasal 13 huruf A dan C tentang menutupi informasi dan menghalangi proses penyelidikan, dan yang terakhir Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Pepi sebelumnya sudah divonis dengan hukuman 18 tahun penjara, atas kasus pengeboman di gereja di Serpong, bom buku, dan bom di sejumlah rumah. Semuanya dilakukan Pepi bersama kelompoknya. (bilal/arrahmah.com)