JAKARTA (Arrahmah.com) – Masya Allah. Ustadz Aman, seorang ulama tauhid yang konsisten berdakwah di negeri ini akhirnya diancam penjara 15 tahun. Beliau didakwa terkaita kegiatan terorisme. Selain memberi bantuan dana bagi pelatihan militer Aceh kepada Dulmatin, Ustadz. Aman Abdurrahman alias Oman Rachman juga dituduh berperan membantu Dulmatin mendapatkan tumpangan setelah melarikan diri dari serbuan Detasemen khusus 88 Anti Teror Polri di Aceh.
Sebelumnya diberitakan Ustadz Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman kembali disidangkan dalam keterakitannya dengan kasus Aceh . Kali ini, Ustadz. Aman didakwa terlibat kegiatan latihan meliter di Aceh. Ustadz.Aman diancam hukuman 15 tahun penjara karena perannya sebagai perekrut Agus alias Mush’ab, Laode Hafizd dan seorang terdakwa serta peran lainnya sebagai penyumbang dana latihan militer di Aceh.
“Ketika sedang di Pasar Rebo dan pada saat itu Abu Haikal sedang membeli buah-buahan, Yahya alias Hamzah alias Abu Muhammad alias Joko Pitono alias Dulmatin menjelaskan kepada terdakwa bahwa kegiatan i’dat tadrib askari (pelatihan militer) di Aceh sudah diketahui aparat
kepolisian. Lalu terdakwa tanyakan apa sebabnya, dan Dulmatin menjelaskan bahwa ternyata orang-orang Aceh itu tidak dapat dipercaya dan selanjutnya dia akan mengambil keputusan untuk memulangkan mereka semua,” ujar Jaksa penuntut Umum, Firmansyah saat membacakan dakwaan di Pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2010).
Tidak lama perbincangan antara keduanya berlangsung, maka seorang kawan Dulmatin lalu datang dan ketiganya pun bergegas ke Taman Tridaya Tambun, Bekasi. Disanalah, saat perjalanan menuju Masjid Ibnu Mas’ud di Depok untuk shalat subuh, Dulmatin menyampaikan permasalahannya, yang harus segera mencari kontrakan baru karena kontrakan rumahnya yang lama sudah habis.
Dulmatin lalu mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan tempat penginapan sementara untuk dirinya dan ketiga temannya untuk jangka waktu satu minggu sembari mujahid yang tewas dalam operasi penindakan Densus itu mencari tempat kontrakan baru.
“Terdakwa lalu minta pertimbangan Hari Budiman alias Abu Musa bagaimana kalau minta kesediaan Fauzi Syarif untuk dapat menerima mereka (Dulmatin dan tiga temannya). Lalu Hari Budiman alias Abu Musa menghubungi Fauzi Syarif.
Dalam pembicaraan tersebut, Hari Budiman
alias Abu Musa menjelaskan bahwa ada empat orang tamunya terdakwa yang akan dibawa oleh Abu haikal untuk menginap di rumahnya (Fauzi) selama sepekan. Hari mengatakan mereka (Dulmatin dan kawan-kawan) tidak akan merepotkan masalah makanan karena mereka akan membeli sendiri. Kemudian Fauzi Syarif mengizinkannya,” papar jaksa.
(M Fachry/lintastanzhim/arrahmah.com)