SERANG (Arrahmah.com) – Pemuda Kampung Langgana Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, A. Bawazir (27) pengirim pesan singkat atau short message service (SMS) ke Gubernur Banten, Ratu Atut Chosyiah, mengaku tidak menyesal. Meskipun pemuda lajang ini tengah dipenjara dan diancam hukuman 6 tahun penjara.
“Saya tidak menyesal, ini jihad fi sabilillah. Saya ngirim SMS tersebut karena kesal, banyak jalan rusak, sekolah rusak, orang miskin susah sekolah. Dan tentang SMS pendirian gereja itu hanya sebagian dari permasalahan yang saya ungkapkan saja,” kata Bawazir saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (20/6) kemarin seperti dilansir fezbukbantennews.com.
Bawazir mengaku, dirinya mendapat nomor pribadi Atut saat dirinya mengikuti pengajian di kediaman Atut di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, ketika memperingati meninggalnya orang tua Atut. “Saya dapat nomor dia (Atut, -red) pada saat ikut pengajian di rumahnya. Ketika memperingati bapaknya meninggal,” ungkap Bawazir.
Ia juga mengaku, rencananya, pada sidang yang akan datang, salah satu guru ngajinya, Abuya Muhtadi Cidahu akan menjenguknya di persidangan. “Insya Allah, Abuya (Abuya Muhtadi, -red) akan ke sini, melihat persidangan saya,” katanya.
Meski demikian, Bawazir belum pernah bertemu dengan Atut yang mengaku korban ancaman SMS olehnya, selama dirinya menjadi tahanan Polda Banten. Bahkan dia mengkritik kinerja polisi, yang tidak memeriksa Atut di kantor Polisi, melainkan di tempat Atut.
“Kuduna mah pelapor lapor ka Polisi, lain polisi ngadatangan pelapor (harusnya pelapor datang ke polisi, bukan polisi datang ke pelapor, -red),” kata Bawazir.
Dia juga mengungkapkan, dirinya melakukan protes melalui SMS ke Atut lantaran kesal. Selain diisukan Atut akan mendirikan gereja di Banten, dirinya kesal banyak jalan di Banten rusak parah, gedung sekolah rusak, dan banyak pasien miskin yang tidak terurus.
“Lain karena rek nyieun gereja bae ka, abdi geh kesel loba jalan rusak di Banten, sakola rusak, jeung loba jalma miskin rek berobat hese. Pokokna mah Atut tah teu bener (bukan karena mau mendirikan gereja saja kak, saya juga kesal banyak jalan rusak di Banten, sekolah rusak, dan banyak orang miskin susah untuk berobat. Pokokna Atut itu tidak benar, -red),” kata Bawazir.
Sementara, dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Sumartono dengan JPU, Riama Sihite, Dzulkarnaen dan Mas Diding, sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Mufti Rahman, beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU, Rabu (20/6) kemarin.
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa dinyatakan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada Ratu Atut Chosiyah.
Peristiwa itu, kata JPU Riama, terjadi pada Senin (27/2) bertempat di Jalan Bhayangkara, Nomor 51, Cipocok Jaya, Kota Serang. Awalnya, pada Senin (27/2) sekitar pukul 10.00, terdakwa melalui nomor handphone 087806733XXX menghubungi Ratu Atut Chosiyah ke nomor handphone 08121230XXX yang tujuannya untuk menanyakan tentang rencana pembangunan gereja di Pandeglang. Namun, tidak mendapatkan jawaban.
“Terdakwa yang ditelpon balik oleh nomor handphone 08121230XXX melalui nomor 087806733XXX milik terdakwa, terdakwa tidak menjawabnya,” kata Riama dalam sidang, kemarin.
Terdakwa kemudian mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berupa SMS pada Senin (27/2) sekitar pukul 18.33 dari nomor handphonenya ke nomor 08121230XXX milik Ratu Atut Chosiyah dengan kata-kata ‘ulah mcm-2 dia di Banten’. “Artinya, jangan macam-macam kamu di Banten,” ujar Riama.
Dan, pada pukul 18.55, terdakwa kembali mengirimkan sms yang berisikan kata-kata ‘Mun sampe nyien Greja di Pandeglang, pko na mah paeh ngada2 bae dia, mcm2 dia di Banten, di tluh dia ku aing anjing.’ “Artinya, kalau sampai membuat gereja di Pandeglang, pokoknya mah mati mendadak saja kamu, macam-macam kamu di Banten diteluh (disantet, -red) kamu sama saya, anjing,” kata Riama membacakan dakwaan.
Lanjut Riama, kemudian sekitar pukul 19.34, terdakwa kembali mengirimkan SMS dengan nomor yang sama. Isi SMS-nya adalah ‘Te mitnah, aing beneran H. Muhtadi cidahu, Dia bneran te? Aing ndek mwa pasukan ke dinya, Banten goreng gara2 dia, Mun bneran aing kla dinya kuari, dsar durjana, ngbhongan rakyat bae, dia, Pngecut, dia, Mun bner dia Gubernur tlp aing. “Artinya, tidak memfitnah, saya beneran H Muhtadi Cidahu, kamu beneran ga? Saya mau bawa pasukan ke sana, Banten jelek gara-gara kamu, kalau beneran saya ke sana sekarang, dasar surjana, membohongi rakyat saja kamu, pengecut kamu, kalau beneran kamu gubernur telpon saya,” terang Riama lagi.
Karena mendapat SMS ancaman itu, Ratu Atut Chosiyah yang merasa terancam jiwanya dan tidak nyaman untuk melakukan pekerjaan sehari-hari akhirnya melaporkannya Polda Banten.
“Terdakwa diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun,” tegasnya.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (bilal/arrahmah.com)