WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pemerintahan Obama pada hari Rabu (1/9/2010) memasukkan kelompok Taliban Pakistan ke dalam daftar ‘terorisme’ internasional, dengan dalih bahwa kelompok ini terlibat dalam pemboman gagal di New York’s Times Square, termasuk memberi sanksi finansial dan pencegahan izin perjalanan terhadap para pemimpinnya.
Tehrik-e-Taliban Pakistan mengancam keamanan nasional AS, Menteri Luar Negeri AS, Hillary Rodham Clinton, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan dalam Federal Register. Clinton menyebutnya sebagai “organisasi teroris asing” di bahwa undang-undang AS.
Selain itu, Clinton menyatakan bahwa pemimpin kelompok tersebut, Hakimullah Mehsud dan Wali Ur Rehman sebagai “teroris global”, salah satu klasifikasi yang dibuat oleh Departemen Dalam Negeri AS yang terkait dengan sanksi yang diberikan.
Clinton mengatakan bahwa Hakimullah Mehsud dan Wali Ur rehman telah melakukan aksi terorisme yang mengancam keamanan warga negara AS, keamanan nasional, kebijakan luar negeri, atau ekonomi AS. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan aset keuangan serta izin melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Hakimullah dituduh sebagai otak pembunuhan terhadap tujuh staf CIA di pangkalan militer AS di Afghanistan bulan Desember tahun lalu.
Keputusan ini sebetulnya diambil pada 12 Agustus lalu, namun belum ada efek apapun yang terlihat sebelum pengumuman dibuat hari kemarin (1/9).
Dewan legislatif AS mengklaim telah mendorong diberlakukannya sanksi terhadap para pemimpin TTP sejak awal tahun ini, bersamaan dengan mengakunya pria Pakistan berkewarganegaraan Amerika dalam pemboman New York Times Square 1 Mei lalu.
Sejumlah pejabat AS telah memuji upaya Pakistan dalam menindak kelompok tersebut. Namun Clinton sendiri mengatakan pada statsiun televisi CBS bahwa Pakistan akan menghadapi sejumlah konsekuensi jika terdapat satu saja serangan yang terjadi di AS terkait dengan Pakistan. (althaf/arrahmah.com)