JAKARTA (Arrahmah.com) – Menyikapi beredarnya buku berjudul “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia” yang merupakan terjemahan dari buku “5 Cities That Ruled The Word” karya Douglas Wilson terbitan Gramedia, yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP-FPI) menyatakan tidak akan mentolerir eksistensi penghina nabi di Indonesia.
“Maka sudah merupakan komitmen FPI dalam hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia bahwasanya tidak ada tempat di Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi para penghina dan penista serta penoda agama apa pun” Kata Habib Rizieq Syihab dalam pernyataan singkatnya kepada arrahmah.com, Jakarta, Senin (11/6).
FPI juga menilai buku tersebut secara demonstratif dan konfrontatif serta terang-terangan telah menyerang Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW dan menodai ajaran agamanya. Selain itu FPI yakin pihak redaksi yang menangani buku tersebut mengetahui hal tersebut.
“Penerjemah dan editor serta bagian penerbitan buku tersebut tidak mungkin tidak tahu adanya penghinaan dan penodaan tersebut pada saat proses penerjemahannya dan pengeditan serta penerbitannya”ungkap Habib Rizieq
Lebih dari itu, menurut Habib Rizieq, PT. Gramedia Pustaka Utama – KOMPAS GRAMEDIA – Jakarta, selaku penerbit buku tersebut sudah melakukan pidana penodaan agama dengan sengaja, sehingga tidak cukup diselesaikan dengan meminta maaf dan penarikan buku saja, tapi harus mempertanggung-jawabkannya secara hukum.
“FPI akan memproses semua pihak yang terlibat dalam penerbitan buku tersebut melalui jalur hukum, untuk membela kemuliaan Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam, sehingga akan menjadi pelajaran buat semua pihak, sekaligus pendidikan hukum bagi masyarakat luas.”tegasnya
Tambahnya, FPI meminta pemerintah untuk segera merespon masalah tersebut agar dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan kemarahan umat islam.
“Pemerintah harus segera menindak lanjuti laporan FPI tentang Gramedia serta memprosesnya secara cepat dan tepat sesuai dengan Undang-Undang Penodaan Agama, agar umat Islam tidak terprovokasi, sehingga tak terjadi hal yang tidak diinginkan.”tandas Habib Rizieq.
Laporkan Gramedia ke Polisi
Sementara itu, Juru Bicara FPI, Munarman, yang ikut dalam proses pelaporan di Polda Metro Jaya menjelaskan kepada wartawan bahwa di dalam halaman 24 buku tersebut terdapat tulisan yang menghina Nabi Muhammad dengan menyatakan sebagai perampok dan perompak, kemudian menyerbu Khafilah.
“Dalam buku tersebut juga memerintahkan pembunuhan, ini sudah pelecehan karena Rasul adalah simbolisasi ajaran Islam. Ini sudah masuk dalam tindak pidana penodaan agama. Maka kami lapor secara hukum supaya ini dapat diselesaikan secara hukum,” ujar Munarman di Polda Metro Jaya, Senin (11/6).
Munarman berharap, dengan adanya pelaporan ini, polisi bisa memproses dengan cara memanggil penerbitnya, dan pihak pihak terkait. Dia juga membantah jika ada pihak lain yang menunggangi isu yang bersifat SARA ini.
Sebelum dilaporkan ke Polda Metro, lanjut Munarman, Majelis Ulama Indonesia sudah meminta buku itu ditarik dari peredaran, tetapi pada kenyataanya di toko buku masih banyak dijual. “Bilangnya ditarik tanggal 9 Juni, tetapi kami 10 Juni beli dan masih ada. Pihak terlapor telah melanggar pasal 156 A, Pasal 157 dan pasal 484 KUHP,” kata Munarman.
Sebagaimana diberitakan, isi buku ini dinilai melukai perasaan kaum Muslim, karena penulis memberikan penghinaan kepada Nabi Muhammad Shallalu alaihi Wassalam.
Saat Membahas kota Yerusalem di halaman 24, tertulis “Selanjutnya Ia (Muhammad) memperistri beberapa wanita lain, Ia menjadi seorang perampok dan perompak, memerintahkan penyerangan terhadap karavan – karavan Makkah. Dua Tahun kemudian Muhammad memerintahkan serangkaian pembunuhan demi meraih kendali atas Madinah dan ditahun 630M ia menaklukkan Makkah.”
Begitu pula pada halaman 25 alinea kedua dan ketiga, Di sana douglas menafsirkan bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad selalu ditegakkan dengan kekerasan pedang. (bilal/arrahmah.com)