TUNIS (Arrahmah.com) – Pengadilan militer Tunisia telah memejahijaukan dua pria Libya yang dituduh memiliki keterkaitan dengan Al Qaeda divisi Afrika utara dan telah dituduh membunuh dua tentara Tunisia pada Mei 2011. Pengadilan memutuskan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap dua pria tersebut, AP melansir pada Senin (11/6/2012).
Imad bin Meftah Youssed dan Hafedh bin Meftah Dh’baa juga dituduh memiliki senjata dan amunisi ilegal dalam pengadilan yang diselenggarakan pada hari Minggu (10/6) serta sejumlah tuduhan lainnya.
Keduanya diklaim merupakan anggota Al Qaeda di wilayah Islam Maghrib (AQIM). (althaf/arrahmah.com)